Besok, KPU Banten Gelar Pleno Penetapan Kemenangan WH – Andika

JAKARTA – Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilgub Banten dari kubu Rano – Embay, Selasa sore (4/4/2017), secara tidak langsung telah mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

Kemenangan WH – Andika sekaligus menjadikannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk periode lima tahun kedepan, yang rencananya akan diplenokan penetapannya oleh KPU Banten, pada Rabu (5/4/2017) besok.

Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Banten, menurut Pasal 52 Ayat 6 PKPU 11 tahun 2017, mengharuskan penyelenggara Pemilu itu melakukan penetapan hasil Pilgub Banten paling lambat 1 X 24 jam setelah putusan MK.

“Jika mengacu pada pasal 52 ayat 6 PKPU 11 tahun 2016, yang mengharuskan KPU menetapkan hasil setelah putusan MK paling lambat 1×24 jam maka kami akan menggelar pleno penetapan, besok (Rabu – red),” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Banten, Syaiful Bahri, saat dihubungi via telepon.

Sementara itu, selain kubu pemenang, KPU Banten juga akan mengundang pasangan nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief dan timnya untuk menghadiri pleno terakhir di tahapan Pilgub Banten kali ini.

“Semua kita undang, seluruh pasangan timses, Ketua DPRD semua kita undang besok,” ujarnya.

Pasca pleno menurut Syaiful, pihaknya akan segera membuat SK dan berita acara penetapan yang akan diserahkan ke Ketua DPRD dan Pj Gubernur Banten, untuk selanjutnya segera diproses untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pasangan terpilih.

“Selesai tugas kami tinggal nanti oleh pimpinan dewan dan Pj Gubernur Banten diajukan ke Presiden untuk dilantik,” pungkasnya. (*)

Honda