MK Tolak Gugatan Rano – Embay, Wahidin – Andhika Resmi Jadi Pemimpin Banten

Sankyu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pembacaan Putusan Sidang Dissmisal hari ini, Selasa (4/4/2017), menolak permohonan gugatan Rano Karno – Embay Mulya Syarief atas sengketa hasil Pilgub Banten 2017 yang dimenangkan Gubernur Banten terpilih Wahidin – Andhika Hazrumy.

“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Sekda ramadhan

MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut 2,5 persen, sementara syarat UU yaitu 1,5 persen. Usai dibacakan putusan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak sorai di depan gedung MK.

Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4), sebanyak 22 gugatan diputus dengan vonis 20 perkara ditolak. Hingga saat ini, MK telah membacakan 5 perkara pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan yaitu sengketa Kabupaten Puncak Jaya dengan perintah mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang,” kata Arief. (*)

Honda