Pertanyakan Laporan Money Politics, Tim Pemenangan Caleg Datangi Bawaslu Serang

Dprd ied

SERANG – Ahmad Syarif Madzkrullah yang merupakan Ketua Tim salah satu caleg DPRD Kabupaten Serang, mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (29/4/2019).

Kedatangan Syarif beserta rombongan yang terdiri dari mantan Bupati Serang Akhmad Taufik Nuriman, H. Muhid Pontang, dan beberapa orang lainya ini, mempertanyakan kelanjutan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Serang tertanggal 25 April 2019, tentang dugaan kecurangan (money politik) pada Pileg 17 April lalu di daerah Pontang Kabupaten Serang.

Dalam laporan Syarif kepada Bawaslu, diketahui Caleg Kabupaten Serang dari Partai Demokrat, berinisial TM, telah membagi-bagikan sembako dan uang untuk mempengaruhi pemilih.

Syarif mengatakan, laporan kepada Bawaslu Kabupaten Serang berdasarkan temuan di lapangan pada Rabu (16/4/2019) malam, khususnya di Desa Pontang, Kecamatan Pontang.

Kedatangan Syarif dan rombongan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi yang pada kesempatan tersebut juga didampingi Komisioner Bawaslu lainnya.

Usai pertemuan, kepada awak media Syarif mengatakan, kedatanganya beserta rombongan memang untuk menindak lanjuti laporan yang telah dibuatnya.

dprd tangsel

“Saya berharap apa yang sudah dilaporkan tersebut berupa secara formil atau materilnya, secara yuridis formal sudah ada di dalam Peraturan Bawaslu, Nomor 7 dan itu sudah kami lengkapi. Jadi jangan dibuat-buat susah lah yang harus dibuat mudah ya mudah lah,” katanya.

Syarif mengaku bahwa laporannya tersebut memiliki bukti kuat, dan telah lengkap diserahkan kepada pihak Bawaslu.

Dia mengatakan, saat itu telah beredar di masyarakat sejumlah sembako dan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari tim sukses Caleg dari Partai Demokrat Dapil satu, dan yang membagikan berinisial H.

“Mari kita buktikan apa yang sudah ditemukan dan kita sampaikan juga lengkap, yaitu kita buka semua bukti yang sudah diserahkan dari pihak Polsek Pontang ke kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sudah kita ketahui semua dan ada korelasi yang memang seimbang antara laporan kami dengan bukti tersebut,” imbuh Syarif.

Pada kesempatan tersebut, Syarif juga berharap Bawaslu Kabupaten Serang memberikan kepastian hukum terhadap laporan pihaknya.

“Untuk yang kedua agar ini dibuka seterang-terangnya mengenai tentang laporan client kami, akan dilanjut atau tidak oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Oleh karena itu saya mengusulkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang pada gelar perkara atau rapat pleno saya diikutsertakan untuk memberikan legal standing, legal opinion. Karena saya sebagai pelapor dan sebagai warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sehingga apa pun keputusannya ketika hasil pleno dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.

Sementara ketika disinggung kemungkinan laporan yang dibuatnya akan ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Syarif menyebut bahwa dirinya meyakini Bawaslu Kabupaten Serang, merupakan lembaga yang independent dan terbuka kepada publik. (*/Red)

Golkat ied