Tunggu Gakumdu, Pidana Pemilu di Banten Belum Bisa Diproses

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengaku belum bisa berbuat banyak, terutama untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari menjelaskan, pidana Pemilu hanya bisa diproses jika Sentra Gakumdu sudah terbentuk.

“Yang melakukan fungsi penindakan itu kan cuma pihak kepolisian, sementara di kepolisian juga umum, jadi Gakumdu ini yang anti akan eksekusi,” ujar Nuryati, Kamis (6/4/2018).

Menyikapi banyak pelanggaran Pemilu yang terjadi, Bawaslu Banten hanya bisa melakukan pengawasan, sementara eksekusi masih dilakukan dengan metode yang lain, misalnya untuk penertiban atribut kampanye Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP.

“Gakumdu belum terbentuk kami hanya bisa melakukan pencegahan. Kalau gak ada Sentra Gakumdu kita Bawaslu sangat berat,” jelasnya.

Sementara itu, direncanakan akhir bulan ini Sentra Gakumdu sudah mulai terbentuk, dan ia berharap hal tersebut bisa terwujud.

“Besok kita ada rapat untuk membahas Sentra Gakumdu ini, akhir-akhir bulan ini sudah terbentuk,” pungkasnya. (*/Yosep)

Honda