Razia Balapan Liar, Polsek Rangkasbitung Amankan 64 Motor

Sankyu

LEBAK – Puluhan pemuda mendadak berlarian di Jalan Raya Multatuli, Rangkasbitung. Para pemuda yang diduga hendak menggelar balapan ini digerebek tim gabungan anggota Polsek Rangkasbitung bersama Sat Samapta Polres Lebak. Minggu (10/11/2019) dini hari.

Dalam razia balapan liar tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan sekitar 64 unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balapan liar.

Kendaraan yang terjaring razia balapan liar tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Rangkasbitung, hal ini dilakukan guna melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekda ramadhan

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana mengatakan, razia ini dilakukan atas dasar pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan balapan liar di wilayah Rangkasbitung.

“Selain laporan dari masyarakat, aksi balap liar ini memang sudah sangat meresahkan warga dan para pengguna jalan lainnya, lantaran dalam melakukan aksi balap tersebut, mereka juga menutupi seluruh badan jalan, yang mana hal ini sangat merugikan pengguna jalan, termasuk dirinya sendiri,” tegas Ugum.

Kapolsek juga menambahkan, yang lebih parahnya lagi para pembalap liar ini melakukan aksinya tersebut tepat di area rumah sakit, maka untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Lebak, guna memberikan sangsi tegas kepada pelaku balap liar, serta melakukan penindakan tilang bagi seluruh kendaraan yang terjaring dan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Saat diperiksa petugas, kami temukan motor protolan dan tidak dilengkapi surat-suratnya, seperti STNK dan SIM. Tentunya akan diproses sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkas Ugum. (*/Sandi)

Honda