RDP dengan Dewan, Nelayan Banten Tolak Raperda Zonasi Wilayah Pesisir

SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemprov Banten ke DPRD yang kini tengah dalam pembahasan di tingkat Pansus (panitia khusus), mendapat penolakan dari para nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB).

Hal tersebut disampaikan Presidium KNB, Daddy Hartadi, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Banten, Rabu (10/7/2019).

“RDP yang digelar ini terkait penolakan nelayan yang keberatan dengan adanya penetapan zonasi tambang pasir laut di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang masih banyak dihuni oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan,” ucap Daddy.

Dia menilai, regulasi RZWP3K yang diajukan Pemprov Banten terhadap sumber daya dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Banten justru akan berdampat negatif terhadap aspek lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat nelayan.

“Kami pun berikan catatan khusus kepada Pansus RZWP3K DPRD Banten atas keberatan nelayan terhadap penetapan zonasi tambang yang masuk dalam draft RZWP3K,” tegasnya.

“Kertas ini untuk memberikan penjelasan atas posisi pertambangan pasir laut yang memberikan dampak negatif terhadap aspek lingkungan, sosial dan ekonomi para nelayan,” imbuhnya.

Hal senada turut disampaikan perwakilan KNB lainnya, Dilan Hal Yumi, seorang nelayan dari Lontar yang mengatakan bahwa pihaknya akan terus menolak dan melakukan perlawanan terkait draft RZWP3K soal penambangan pasir laut yang terus dilakukan.

“Jangan demi PAD, masyarakat jadi korban kerusakan alam. Kita mengalami penurunan hasil nelayan, yang tadinya sehari bisa menghasilkan 1 kwintal kepiting, udang, kerang, tapi sekarang untuk dapat 1 kilo pun susah,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RZWP3K DPRD Banten, Toni Fatoni Mukhson, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian perbaikan dan pertimbangan terkait penetapan zonasi pada sumber daya alam (SDA) di Provinsi Banten kedepan. (*/Qih)

Honda