Alhamdulillah, 4.643 Petani di Kota Serang Akan Terima BLT Kemensos

SERANG – Sebanyak 4.643 petani yang ada di Kota Serang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial bagi warga yang terdampak covid-19. Sedangkan untuk penyerahannya akan dilakukan secara serentak pada tanggal 18 Juli 2020 mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang, Edinata Sukarya saat ditemui di kantor Dinas Pertanian Kota Serang, Kamis (16/7/2020).

“Uang itu dari Kemensos, tapi orang-orang penerimanya dari kita (Distan). Itu untuk petani yang terdampak. Ada buruh tani, tani nelayan, dari peternakan, dari perikanan, itu kebagian,” ucapnya.

Dijelaskan, jika BLT yang akan diberikan kepada para petani merupakan tindaklanjuti dari bantuan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial bagi warga terdampak covid-19 dengan masing-masing penerima manfaat mendapat uang tunai sebesar Rp. 600 ribu.

Berbeda dengan sebelumnya, jika pemberian BLT kali ini justru akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali penyerahan. Artinya, masing-masing penerima manfaat yang seharusnya mendapat uang Rp.600 ribu per bulan selama 3 bulan kedepan. Tapi kali ini akan langsung mendapatkan uang sebesar Rp 1.800.000 per orang.

“Pokoknya satu bulan itu Rp.600 ribu dikali 3. April Mei Juni, jadi 1,8 juta. Ada yang dulu katanya kok cuma dapat Rp.600 ribu? Ini juga sama. Bedanya, kalau dulu dicicil ngasihnya, kalau ini enggak, sekaligus 3 bulan. Jika diuangkan sekitar Rp 6 milyar lah,” terangnya.

Selain itu, ia pun menyampaikan, jika para petani di Kota Serang pun kembali akan mendapatkan bantuan sembako berupa beras 10 kilogram dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada bulan Agustus mendatang.

Dikarenakan, saat ini Pemkot Serang tengah menyiapkan sebanyak 225 ton beras yang akan dibagikan kepada para petani dan masyarakat terdampak covid-19 lainnya secara bertahap. Rencana penyerahan bantuan sembako sendiri akan dilakukan mulai dari bulan Agustus hingga Desember 2020 mendatang.

“Pokoknya yang nerima sembako, nerima PKH kita coret. Tapi kalau nerima sembako dibeberapa bulan lalu ya engga. Yang tidak boleh itu bersamaan. Hari ini nerima uang, hari ini nerima sembako. Itu yang gak boleh,” tandasnya. (*/YS)

Honda