Baru Ditertibkan Kini Dibangun Auning, Penertiban PKL Pasar Rau Dipertanyakan

SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Fraksi PDIP Muhammad Urip menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak serius dalam melakukan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR). Pasalnya, pasca penertiban tersebut, malah bermunculan pembangunan auning di jalur Blok M PIR.

“Yang semula sudah bagus bersih setelah ditertibkan, kami dari DPRD Kota Serang sangat kecewa sekali kepada para pedagang yang sudah ditertibkan kemudian timbul lagi (berjualan),” kata Urip, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, jika dilakukan pembiayaran terhadap hal itu, maka akan terlihat diskriminatif dalam melakukan relokasi, karena pedagang yang berada dalam pasar sudah menebus uang sewa kios dengan nominal ratusan, namun secara tiba-tiba ada pembangunan auning di luar pasar yang beberapa waktu kemarin sudah dilakukan penertiban.

Padahal diketahui, PKL juga sudah disiapkan tempatnya oleh PT Pesona Banten Persada di lantai 3 PIR.

“Terus bagaimana lagi tempat sudah disiapkan, Pemkot sudah mendorong, tapi jangan sepotong-sepotong pembangunannya,” ujarnya.

Urip juga menyebutkan, yang melakukan pembangunan tersebut adalah oknum dan buka pemerintah.

“Itu bukan dibangun oleh Pemkot Serang, tapi oleh oknum,” jelasnya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Di tempat terpisah, Yanto, salah satu penjual buah-buahan di PIR mengatakan, sudah dua hari bangunan baja ringan tersebut berdiri.

“Ini udah 2 hari, ngerjainnya malam. Jadi sambil dagang ada yang ngerjain gitu. Kalau kayu terlihatnya kumuh, kalau ini kan kelihatannya bersih,” katanya saat ditemui di PIR.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar dari rekan seprofesi, bangunan baja ringan yang memiliki luas 2×2 meter tersebut dibandrol Rp4 juta sebagai uang pendaftaran.

Namun Ia mengaku tidak mengetahui pembayaran tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atau kepada PT Pesona Banten Persada.

“Satu lapak bayar Rp4 juta, itu baru daftar doang, nggak tahu kedepannya berapa. Nggak tahu siapa yang megang, terus dibayarin ke siapanya nggak tahu. Yang kemarin tetep aja ngontrak bayar pakai kayu juga, bayarnya ke pengelola yang punya lahan sini,” ujarnya.

Lebih ironinya lagi, dinding yang menjadi pagar di sekeliling arus lalu lintas PIR bertuliskan “Dilarang berjualan di area ini, Perda No 10 Tahun 2010 atas nama Satpol-PP Kota Serang” tidak digubris. Bangunan baja ringan tetap mentereng dan disewakan.

Bahkan kata Yanto, lapak-lapak tersebut telah penuh dipesan oleh para pedagang lainnya. Dengan harapan lapak yang terbuat dari baja tidak akan dirobohkan lagi oleh Pemkot.

“Itu yang dagang ikan asin juga di luar sini (di atas jalan) nggak boleh ditutup, padahal mah malem doang. Kejam banget sih kata saya mah. Susah yang kecil mah ikut yang gede aja. Yang gede mah senang tambah senang, yang kecil mah makin sengsara,” terangnya. (*/Ocit)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien