Kunjungi Kota Serang, KPU RI Sebut Penetapan Dapil akan Dipublikasikan

Sankyu

SERANG – KPU RI tengah mengkaji peraturan mengenai daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Direncanakan, desain dapil tersebut akan dipublikasikan agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

Kemudian, tanggapan masyarakat itu menjadi bagian dari uji publik. Pada penataan dapil Pemilu 2019 lalu, penetapan dapil langsung dilakukan uji publik, tanpa dipublikasikan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Serang, Selasa (12/10/2021).

Melgia hadir didampingi Kabag Tungsura dan Kasubag Dapil. Hadir seluruh komisioner KPU Kota Serang beserta Plh Kasubag Teknis.

“Tanggapan masyarakat atas dapil itu bisa disebut norma baru, karena tidak dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Tujuannya adalah mendapat respons seluas-luasnya dari publik mengenai komposisi dan alokasi kursi dapil. Tanggapan masyarakat itu dapat dikaji dan dipertimbangkan oleh KPU kabupaten/kota sepanjang memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil yang diamanatkan oleh pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan,” kata Melgia.

Tanggapan masyarakat atas dapil, kata Melgia, dapat berupa masukan, pertanyaan, atau penjelasan. Misalkan publik ingin bertanya kenapa dapil X alokasi kursinya 7, sementara dapil Y alokasinya 8. Atau memberikan masukan agar kecamatan tertentu digabung atau dipisah dari kecamatan lain dalam satu dapil.

Sekda ramadhan

Catatannya, sepanjang masukan dimaksud sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil. Masukan harus disertai identitas yang jelas.

“Kami juga sedang menyusun anggaran sosialisasi pasca penetapan dapil. Jadi setelah dapil ditetapkan, KPU kabupaten/kota diharuskan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan parpol,” kata Melgia.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengusulkan dua hal. Pertama, KPU RI membuat pola yang lebih detail terkait mekanisme tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Biasanya penetapan dapil ini menjadi daya tarik sendiri bagi pimpinan parpol. Karena itu mereka menyempatkan hadir saat uji publik. Agar lebih kondusif dan terarah, KPU RI perlu kiranya membuat pola yang efektif atas kegiatan uji publik itu. Kedua, kami bersaran agar saat uji publik disosialisasikan pula Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Dengan Sidapil, publik dan parpol akan terbantu dalam memahami bagaimana dapil itu ditetapkan. Karena Sidapil menampilkan peta wilayah dan didesain sesuai 7 prinsip penetapan dapil,” kata Fierly.

Pada kesempatan itu, Fierly membeberkan sejarah penataan dapil di Kota Serang. Bahwa pada Pemilu 2009 lalu, dapil DPRD Kota Serang berjumlah 5, dengan alokasi 45 kursi. Jumlah kecamatan terdiri dari 6, dengan kelurahan sebanyak 66. Rincian alokasi dapil adalah, Dapil Kota Serang I (Kecamatan Serang) dengan alokasi 15 kursi; Dapil Kota Serang II (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; dan Dapil Kota Serang V (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.

Bahwa pada Pemilu 2014, dapil DPRD Kota Serang berubah menjadi 6, dengan alokasi tetap, yakni 45 kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 9 kursi ; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.

Dapil untuk Pemilu 2019 serupa dengan Pemilu 2014, yakni 6 dapil, dengan perubahan alokasi kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. (*/Red)

Honda