Modus Janji Dibelikan Hp, Pengacara Rozy Zay Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
SERANG – JM (43) oknum pengacara dari mantan suami norma Risma yang viral ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11/2023) pukul 16.30 Wib,” ucap Didik Hariyanto, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Didik mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi korban, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone oleh pelaku jika mau melakukan perbuatan asusila.
“Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten,” ucap Didik.
Didik menuturkan pelaku diamankan di kantor tempat kerjanya yang berada di Komplek Kepuren Residen, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten” ucapnya.
Usai diamankannya pelaku, ucap Didik saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Diketahui, Jumadi (JM) turut viral dan sempat dikenal publik karena menjadi pengacara dari Rozy Zay, atas dugaan perzinaan antara menantu dengan ibu mertua pada akhir Desember 2022.
JM sempat menggebu-gebu untuk melaporkan Risma ke Polda Banten terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. (*/Fachrul)