Panitia Pengadaan Alkes Banten Ngaku Terima Uang dari Perusahaan Pemenang Lelang

Dprd ied

JAKARTA – Empat panitia pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten pada 2011 dan 2012, mengaku pernah menerima uang dari pihak pemenang lelang. Hal itu diungkapkan keempat panitia pengadaan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Para panitia pengadaan Alkes menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Keempat panitia tersebut yakni, Ferga Andriyana, Yogi Adi Prabowo, Aris Budiman dan Yosan Afriyandi.

“Iya, saya pernah terima dari Pak Ajad saya pernah menerima. Dari dokter Jana juga saya pernah terima,” ujar Ferga Andriyana, selaku Ketua Panitia Pengadaan Alkes.

Menurut Ferga, uang yang ia terima seluruhnya berjumlah Rp 50-70 juta. Uang tersebut berasal dari Yuni Astuti dari PT Java Medica. Yuni merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ferga mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berniat mengembalikan uang. Ia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dari yang seluruhnya diterima dari Yuni kepada KPK.

Dalam persidangan, Yogi mengaku menerima sekitar Rp 70 juta. Uang tersebut didapatkan dari Ferga sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Rp 20 juta didapatkan secara bertahap saat melakukan survei pengadaan Alkes.

dprd tangsel

Kemudian, Yosan mengaku menerima sekitar Rp 10-13 juta. Uang tersebut diberikan oleh Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

Sementara itu, Aris mengaku menerima Rp 1,5 juta. Uang itu diperoleh saat mengikuti survei pengadaan Alkes.

Para saksi mengaku mendapat perintah dan instruksi pengaturan pengadaan Alkes Banten oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Saksi mengakui bahwa proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Golkat ied