Rumah Jabatan Diduga Digunakan Konsolidasi, Bupati Serang Dilaporan ke Bawaslu Banten

 

SERANG – Aliansi masyarakat Banten untuk perubahan kembali melaporkan pasangan calon no urut 1 Airin dan Ade ke Bawaslu Banten.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan no urut 1 dan Bupati Kabupaten Serang, terkait dengan adanya dugaan ketidaknetralan Bupati  Serang karena diduga membiarkan Rumah Dinas Bupati Serang yang berada di jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Berdasarkan SK Bupati serang Nomor 012/kep.638-Huk.Umum/2023 Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01,” ujar M. Syarifain, Kordinator Aliansi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Selasa, (5/11/2024).

Rumah Dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, dan tentunya tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.

“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga melanggar pasal 69 huruf h dan pasal 72 ayat 1 UU Pilkada, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.

“Dengan adanya laporan ini kami berharap dan percaya bahwa Bawaslu Banten akan melakukan investigasi dan dengan transparan menangani laporan ini,” tutupnya. (*/Red)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien