Wah, Polisi Bebaskan 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis Gangguan Mental di Banten? 

Dprd ied

 

SERANG – Polres Serang Kota mengakui telah membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan tehadap gadis gangguan mental berinisial Y yang sebelumnya sempat ditahan. Kedua tersangka tersebut yakni, EJ (39) paman korban dan SM (46) tetangga korban.

Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental itu terungkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021.

Dikutip dari bantenhits.com, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan perihal bebasnya kedua tersangka pemerkosa tersebut.

Kasat Reskrim beralasan, gadis korban pemerkosaan berinisial Y yang diketahui mengalami gangguan mental itu, sudah mencabut sendiri laporannya.

“Benar, sudah ada permintaan pelapor untuk mencabut LP,” kata Kasatreskrim David, Senin (17/1/2022).

Namun Keputusan Polres Serang Kota tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, karena dinilai keliru dan tidak sesuai aturan hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, salah satu yang bersuara lantang.

Halimah menyampaikan, perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya.

“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupkan delik aduan,” ujar Halimah dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

“Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan,” imbuhnya.

Halimah mengaku miris melihat cara penegakkan hukum oleh Polres Serang Kota, terkait kasus ini.

dprd tangsel

“Ironis, polisi tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu, lantaran pelapor sudah mencabut laporannya. Justru seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang  melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya,” tegas Halimah.

Dia juga menegaskan bahwa hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

“Saya berharap, Polres  Serang Kota segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah.

Hingga akhirnya, saudara korban sempat membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah mengandung janin berusia 1 bulan.

Sontak, Saudara korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota pada Kamis 25 November 2021 kemarin. Dan kedua pelaku langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Berbekal laporan yang diterima, pelaku yang tidak lain adalah paman korban dan tetangga korban langsung kita amankan, Kamis malam. Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil visum, korban sedang hamil dan ada luka robek di bagian kemaluan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Jumat (26/11/2021) di Mapolres Serang Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S (46) yang juga tetangga korban mengaku, jika dirinya sudah 6 kali menyetubuhi korban. Saat itu, korban kali pertama digauli pelaku pada bulan Juli 2021.

Korban yang disabilitas dipanggil pelaku saat tengah melintas di depan rumah pelaku. Saat korban menghampiri, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar dan membuka pakaian korban untuk melayani nafsu bejadnya.

Sementara itu, paman korban EJ (39) tega menggauli korban lantaran sang istri tengah mengalami haid. Sehingga, pelaku pun melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban yang kebetulan tinggal satu rumah.

Sempat meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, kedua pelaku saat itu juga terancam dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/Red)

Golkat ied