Soal Polusi Debu di Ciwandan, Dewan Minta Industri Segera Bertanggungjawab

Sankyu

CILEGON – Aksi protes warga Link. Lijajar RT 13 dan RT 19 RW 06 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, mengeluhkan pemukimannya kerap dihantui debu hitam yang diduga berasal dari salah satu pabrik, pada Rabu (6/11/2019) lalu, sehingga menuai reaksi dari sejumlah pihak.

M Ibrohim Aswadi, Anggota DPRD Kota Cilegon dari Dapil Ciwandan, menilai wajar warga yang melakukan aksi tersebut, untuk menyatakan keluhan dan kekecewaannya karena debu yang disinyalir berasal dari pembakaran batubara itu hinggap ke rumah-rumah warga, dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan yang diantaranya sudah mengalami batuk dan sesak nafas.

Ibrohim mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, dan berharap segera ada solusi untuk kebaikan warga.

“Kami sebagai DPRD dari Partai Demokrat sekaligus sebagai anggota komisi II, sangat prihatin sekali atas seringnya terjadi keresahan dari masyarakat kami wabil khusus masyarakat terdekat dengan industri yang tinggal di Tegalratu. Proses-proses keresahan yang menimbulkan menurunnya kesehatan dan keselamatan warga ini sudah sering terjadi,” ungkap Ibrohim kepada faktabanten.co.id, Kamis (7/11/2019) malam.

Ibrohim yang juga seorang pengusaha ini, menilai ada yang harus diperbaiki pada teknologi dan sistem kerja di industri. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga.

“Keresahan ini diduga dari debu yang berterbangan dari sisa proses pembakaran batubara yang keluar dari boiler yang kurang baik dan sempurna,” tambahnya.

Sekda ramadhan

Anggota Dewan yang juga sebagai aktivis lingkungan hidup ini, juga akan berupaya mendesak pihak perusahaan agar segera tanggap dan melakukan perbaikan dan pembenahan.

“Dan hal tersebut harus segera direspon cepat dan dilakukan perbaikan-perbaikan di sana sini, dari mulai perbaikan manajemen SOP, safety dan tool equipment nya (terutama di titik boilernya), bila perlu memakai teknologi terbarukan yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.

Menurut Ibrohim, hal itu perlu dilakukan investigasi untuk mengurai dan mengetahui faktor determinan penyebab utama. Sehingga bisa segera ditangani dan tidak terjadi lagi. Dampak sosial yang sudah ditimbulkan, juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

“Apakah itu unsur kesengajaan, human error, kegagalan teknologi atau apa? Agar masalahnya tidak terulang di kemudian hari, dan masyarakat sekitar merasakan kenyamaman dan hidup sehat. Dan PT SUJ harus bertanggung jawab penuh terhadap sisi masyarakat di lingkungan tersebut,” jelasnya.

“Sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan, dan masyarakat di lingkungan yang ada adalah merupakan bagian investasi yang tidak bisa tergantikan oleh apapun, dan penanganan masalah ingin tidak boleh berlarut-larut, karena ini menyangkut ketentraman, kesehatan dan nyawa manusia,” tambahnya.

“Bila perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama dengan melibatkan lintas komisi di Gedung DPRD dengan melibatkan masyarakat, OPD terkait, dan PT SUJ agar masalahnya cepat teratasi dengan baik,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda