Soal Rekrutmen PPK, KPU Lebak Sudah Jalankan Prosedur

Sankyu

LEBAK – Adanya kabar seleksi penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, dinilai tidak transparan oleh berbagai pihak peserta PPK. Mereka yang memiliki hak daftar tunggu dari kecamatan Cihara dan Sajira pada Pilkada namun tidak terpilih kembali untuk menjadi PPK di pileg 2019 mendatang.

Menurut Ace Sumirsa Ali, sebagai Komisioner KPU Divisi Sosialisasi kepada faktabanten.co.id, Jum’at (23/11/2018) mengatakan, adanya persaingan ketat dalam proses rekrutmen tersebut menjadi satu hal kewajaran, karena KPU Lebak sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dengan acuan teknis pada surat edaran 1373 yang berisi tentang KPU melakukan ferivikasi terhadap 10 besar anggota PPK hasil rekrutmen pilkada tahun lalu.

Setelah melalui proses wawancara dari 10 orang peserta, ada 3 orang terpilih anggota PPK, dan 7 orang mengikuti verifikasi ulang terkait mekanisme PPK untuk pemilu dengan pileg 2019 mendatang.

Sekda ramadhan

“Dalam sebuah kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah, ada yang kecewa dan yang senang. Misalnya dari tujuh orang itu hanya ada dua orang terpilih dan lima tidak terpilih, artinya lebih banyak yang kecewa. Termasuk yang di kecamatan Cihara, mereka secara berkas lengkap namun yang hadir hanya ada 1 orang dari ke 7 orang yang menjadi daftar tunggu karena berbagai macam alasan akhirnya.” katanya

Ace menjelaskan, Proses seleksi penambahan dua PPK tersebut artinya sudah sesuai dengan prosedur. Dari 195 orang yang terpilih hanya 56 orang. “Kinerja kami ini diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lebak ataupun KPU Provinsi, kalau semisalkan tidak sesuai aturan kami sudah ditegur dan KPU Lebak tidak mungkin berjalan sendiri tanpa sesuai aturan.” Tuturnya.

Dan adanya temuan tentang ketentuan larangan pasangan suami/isteri menjadi anggota penyelenggara pemilu di Kecamatan Sajira langsung direspon dengan cepat oleh pihak KPU Lebak, dengan memperingati yang bersangkutan tentang adanya Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017.

“Yang bersangkutan sudah kami peringatkan dan isteri dari yang bersangkutan sudah menyatakan sikap akan mengundurkan diri dalam waktu dekat ataupun sebelum pengesahan dan pelantikan PPK se Kabupaten Lebak, karena ini baru tahap penetapan ketika kami konfirmasi kemarin,” tegasnya. (*/Eza Y,F)

Honda