Tak Kunjung Serahkan Aset, Pemkab Serang Dinilai Ajarkan Rakyat Melawan Hukum

Sankyu

SERANG – Polemik aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang saat ini tak kunjung dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menuai perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dari akademisi kampus STIE Banten Didi Wandi.

Menurutnya, persoalan aset akan selesai apabila Pemkab tunduk pada peraturan yang berlaku. Karena, sebagai negara hukum, setiap individu atau pun lembaga yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menunjung tinggu hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Didi, Pemkab Serang yang saat ini di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah-Panji harus menyerahkan aset tersebut sesuai aturan yang berlaku. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka Pemkab Serang saat ini sedang memeberikan pelajaran kepada rakyatnya untuk tidak patuh terhadap hukum.

“Polemik penyerahan aset Pemkab Serang yang ada di wilayah Kota Serang seharusnya tidak terjadi apabila Pemkab Serang taat hukum. Tetapi yang terjadi justru Pemkab Serang seolah mengajarkan kepada rakyat untuk melawan hukum,” kata akademisi STIE Banten, Didi Wandi melalui press release yang diterima wartawan, Jumat (24/1/2020).

Sekda ramadhan

Sesuai peraturan undang-undang, lanjut Didi, seharusnya dalam kurun waktu lima tahun sejak Kota Serang dimekarkan, seluruh aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang harus sudah diserahkan. Namun nyatanya hingga saat ini masih belum semuanya diserahkan.

“Terutama aset Pemkab Serang kantor Bupati, Setda dan gedung DPRD Kabupaten Serang yang hingga kini masih ditempati oleh Pemkab dan DPRD Serang, serta beberapa kantor OPD yang lokasinya di Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, tambah Didi, di lokasi yang akan dijadikan Puspemkab Serang, yang tanahnya telah dibebaskan pun hingga saat ini belum ada satupun gedung atau perkakantoran dibangun di sana, dia mengaku menyesalkan hal tersebut.

“Kalaupun kita tahu bahwa tanah tersebut dalam posisi disita KPK karena masuk dalam kasus-kasus yang sedang disidik KPK dalam kasus TCW, tetapi kan tidak seluruhnya, masih ada bagian lain yang tidak bermasalah. Tetapi hampir 5 tahun kepemimpinan sekarang tidak satu jengkal pun tanah tersebut di manfaatkan.” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin meminta kepada Pemkab Serang agar seluruh aset Pemkab yang ada di wilayah Kota Serang segera diserahkan. “Harapan kami secara administrasinya saja dulu, fisiknya nanti. Jadi ada progres, lebih baiknya administrasi dan fisiknya diserahkan,” kata Syafrudin belum lama ini. (*/Ocit)

Honda