Diwarnai Aksi Kejar-kejaran-Tembakan, 2 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap

TANGERANG – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Pagedangan, Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Pagedangan AKP Fahad Hafidhulhaq menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Dua orang pelaku berinisial AC dan AU berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

“Jadi pada saat kemarin hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 jam 08.00 WIB, ada dua orang laki laki mencurigakan, berusaha melalukan perbuatan pencurian sepeda motor,” kata Fahad kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku terciduk lebih dahulu oleh korban sang pemilik motor. Setelahnya, pelaku pun melarikan diri dan dikejar oleh korban dan beberapa warga.

“Begitu mau merusak kunci rumah motor menggunakan kunci, terlihat oleh si korban, pemilik kendaraan. Begitu melihat, teriaklah si korban dan kemudian ada beberapa orang warga di situ, kemudian di kejarlah,” kata Fahad.

Sempat terjadi adegan kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Bahkan, salah satu pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke arah korban.

Kartini dprd serang

“Kemudian pada saat melakukan pengejaran oleh si korban sama saksi ini, yang tersangka sempat mengeluarkan tembakan, tapi tidak mengenai seseorang, saksi maupun korban,” tutur Fahad.

“Begitu dilakukan pengejaran, dapatlah si pelaku, dua tersangka ini oleh korban sama pekerja di situ,” lanjutnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Diketahui, salah satu senpi masih berisikan 6 butir peluru lengkap, sedangkan yang satunya lagi hanya menyisakan 3 peluru dari 4 selongsong, karena satu peluru sempat ditembakkan.

“Kemudian begitu diamankan, terdapatlah dua pucuk pistol, itu senpi rakitan ya. Yang satu berisi 6 butir peluru, yang satu lagi 4 butir peluru. Namun, yang didalam isi 4 itu tinggal 3 karena dia melakukan penembakan, 1 selongsong,” tutur Fahad.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain seperti dua unit kunci leter T, satu unit sepeda motor milik yang digunakan tersangka saat beraksi.

Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomo 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata, dan Pasal 363 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fahad. (*/Detik)

Polda