Tiga Pemda di Banten Teken NPHD dengan Bawaslu

Dprd ied

SERANG – Tiga dari empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota masing-masing. Ketiga Pemda tersebut adalah, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, sementara Kabupaten Pandeglang masih dalam proses.

“Alhamdulillah tiga dari empat kabupaten/kota sudah melaksanakan penandatangan NPHD, ini artinya proses pelaksanaan pengawasan Pilkada siap dilaksanakan di masing-masing wilayah. Hanya untuk Kabupaten Pandeglang NPHD-nya masih proses penganggaran terkait besaran yang akan dialokasikan dalam perjanjian hibah,” ujar kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Didi Hadiyatna kepada media, Selasa, (8/10/2019).

Menurut Didi, persoalan Pandeglang bukan kendala yang berarti, hanya persoalan teknis pengalokasian besaran nilai yang akan dihibahkan dalam pelaksanaan Pilkada, karena besaran yang dialokasikan awal oleh Pemda Pandeglang tidak mampu meng-cover kebutuhan pelaksanaan pengawasan yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Sehingga belum ada kesepakatan yang memenuhi unsur keterpenuhan kebutuhan.

“Sebelumnya Pemda Pandeglang sudah mengalokasikan hibah buat Bawaslu dengan besaran 8 miliar, sementara kebutuhan honor pengawas ad hock saja dari tingkat kecamatan sampai ke TPS mencapai Rp12 miliar, ini yang perlu dicari jalan keluarnya, mudah-mudahan sebelum tanggal 15 Oktober ini sudah clear,” ujar Didi.

dprd tangsel

Didi yang beberapa waktu lalu dilantik menjadi Kepala Sekratariat Bawaslu definitif tersebut berharap, Pemda Pandeglang konsisten terhadap keputusan bersama yang dilakukan dalam rapat konsultasi dengan Kemendagri yang diselenggarakan pada Senin 7 Oktober di Jakarta, dengan mengalokasikan besaran hibah dengan mempertimbangkan kebutuhan Bawaslu.

Sementara itu untuk tiga Kabupaten dan Kota yang sudah melaksanakan penandatangan NPHD untuk segera melakukan singkronisasi terkait program dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dia berharap, penggunaan anggaran dilakukan se-efisien mungkin dan tentu dengan asas transparan dan akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan. Didi juga menekankan bahwa laporan penggunaan anggaran harus dilakukan secara periodik pada sistem yang sudah dibangun oleh Bawaslu.

Diketahui, sejak tahun 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten sudah menggunakan sistem laporan keuangan bernama Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), sistem ini sebagai sarana pelaporan keuangan berjangka yang mampu dikontrol secara nasional, sehingga program dan penggunaan anggaran dapat termonitor secara berjenjang.

Seperti kita ketahui pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, akan digelar di 270 daerah dan 4 diantaranya Piladak kabupaten dan Kota di 4 wliayah di Provinsi Banten, KPU sudah melaunching pada September kemarin, dan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah menandatangana NPHD serta dilanjut pada akhir atau awal November adalah pembentukan pengawasan ad hock di tingkat Kecamatan.(*/Qih)

Golkat ied