Uang Korupsi Wawan Diduga untuk Biayai Ratu Tatu di Pilkada Kabupaten Serang

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain mobil supermewah, salah satu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan adalah untuk sejumlah pemenangan Pilkada di Banten yang diikuti keluarganya.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai membiayai kakaknya Ratu Tatu Chasanah dalam Pilkada Kabupaten Serang.

“Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa dengan biaya sebesar Rp 4,54 miliar,” papar jaksa KPK Titto Jaelani yang membacakan berkas dakwaan.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain membantu Ratu Tatu di Pilkada Serang, Wawan juga membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 silam.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar,” ujar jaksa.

Wawan juga diketahui membantu pembiayaan kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut  ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*/Kompas)

Honda