Staf Ahli Komisi VII DPR RI Tinjau Pengelolaan TNUK

PANDEGLANG – Rombongan Staf ahli sekretariat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), hal tersebut guna melihat tata kelola BTNUK dalam menjaga habitat alami badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus).

Rombongan berjumlah 20 orang dan 4 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tiba di Pulau Peucang pada Jumat (9/11/2018).

Ketua rombongan Sekretariat dan tenaga ahli Komisi VII DPR RI, Neni mengatakan, Komisi VII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian LHK, pihaknya ingin mengetahui lebih dekat bagaimana situasi dan kondisi alam serta pengelolaan yang dilakukan TNUK.

“Kegiatan sudah dicanangkan sejak lama, tapi waktunya baru memungkinkan sekarang. TNUK adalah bagian dari KLHK, kami ingin mengetahui lebih mendalam situasi dan kondisi serta model pengelolaan TNUK sebagai bagian dari Kemen LHK, mitra kami,” kata Neni.

Setelah mengetahui secara langsung mengenai situasi dan kondisi TNUK yang kaya akan sumber daya alam flora dan fauna, memiliki cadangan flasma nutfah serta menyimpan beragam keindahan alam yang pantas menjadi andalan destinasi wisata alam Indonesia.

“Luar biasa indahnya alam Ujung Kulon, kami sangat senang berkunjung ke sini. Tapi sayang infrastruktur jalan menuju Ujung Kulon masih sangat buruk, dihimbau tolong kepada pemerintah daerah dan pusat supaya segera dioptimalkan pembangunannya suapaya akses wisata ke Ujung Kulon lancar. Juga sistem pengelolaannya di TNUK supaya ditingkatkan juga, diharapkan supaya ada jasa transportasi laut reguler untuk memudahkan akses ke pulau-pulau tujuan wisata alam, supaya rame pengunjungnya tidak hanya di akhir pekan,” ungkap Neni.

Mewakili Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) Balai TNUK Agus Bambang Hartono dalam sambutannya menerangkan, bahwa sistem pengelolaan Balai TNUK berdasarkan pada pembagian wilayah dan Zonasi.

“Tahun 1992, Ujung Kulon ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992. Meliputi wilayah Semenanjung Ujung Kulon, Pulau Panaitan, Pulau Peucang, P. Handeuleum dan Gunung Honje. Kawasan TNUK memiliki luas 120.551 hektar, daratan 76.214 hektar dan laut 44.337 hektar. Dibagi pada 3 seksi wilayah pengelolaan. Seksi pengelolaan wilayah 1 ialah Pulau Panaitan. Seksi pengelolaan wilayah 2 Semenanjung Ujung Kulon, dan seksi pengelolaan wilayah 3 Gunung Honje. Kemudian di bawah seksi wilayah pengelolaan ada lagi Resort, keseluruhannya ada 15 Resort,” terang Agus Bambang.

Selain tu, masih menurut KSBTU, dalam pengelolaan Balai TNUK telah membangun kerjasama kemitraan dengan banyak pihak, NGO, BUMN, Media Massa, juga dengan lapisan atau kelompok masyarakat di desa-desa dan Kecamatan penyangga serta pendidikan konservasi.

“Balai TNUK telah bekerja sama dengan banyak pihak di antaranya WWF Indonesia, YABI, Pertamina, PT.CSD dan Kelompok Tani Konservasi (KTK), Masyarakat Peduli Api (MPA), telah membentuk Kader Konservasi dan Laskar Ujung Kulon,” terangnya. (Yosep)

[socialpoll id=”2521136″]

TNUK
Comments (0)
Add Comment