CILEGON – Wakil Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Tahun 2020, menilai ada beberapa problematika laporan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Wakil Ketua Pansus LKPJ TA 2020 Rohmatulloh meminta, agar Pemerintah Kota Cilegon menyajikan sistematika dan pembahasan LKPJ harus mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik sistematika maupun penyajiannya.
Lalu, agar LKPJ tersebut seharusnya bersifat normatif dan kualitatif tapi terukur, bukti pelaksanaan dan kuantitatif.
“Laporannya terlalu biasa tidak dilampiri program yang dilaksanakan, tidak diisi di RPJMD, serapan anggaran berapa persen. Outputnya gak ada,” kata Politisi Partai Demokrat ini, Selasa (20/04/2021).
Ia melihat, dalam LKPJ belum disebutkan arahan kebijakan dan target dalam RPJMD sebagai bagian dari acuan dan landasan kebijakan Lalu penyajian antara dinas tidak boleh berbeda-beda, mesti seragam mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2020.
“Tidak seragam, tetapi masing-masing OPD laporan tanpa acuan,” paparnya.
Semisal, di kolom upaya mengatasi permasalahan-permasalahan mesti diisi, jika tidak bisa dilaksanakan atau serapannya tak mencapai 100 persen. Penyajian isi kebijakan strategis masih bersifat normatif, perlu penyajian secara kuantitatif.
“Dan untuk tindak lanjut rekomendasi DPRD masih bersifat normatif, perlu di tindaklanjuti secara konkret dan penyajian rumus pengelolaan data masih terdapat kesalahan,” pungkasnya. (*/A.Laksono).