CILEGON – Pengusaha lokal di Kota Cilegon akui sering mendengar titipan proyek di lingkungan pejabat fungsional Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJ) Kota Cilegon, terutama kejanggalan-kejanggalan ketika melakukan verifikasi berkas, saat ada open tender di situs LPSE.
“Iya itu kaya gimana ya seolah-olah mereka (LPSE) tahu harga terendah berapa, dan harus menurunkan penawaran berapa. Seolah-olah ada di dalam sistem,” jelas pengusaha lokal yang enggan disebutkan namanya ini, Selasa (17/10/2020).
Selain itu, ia juga mengaku curiga mengapa tender proyek di bawah Rp 2 Miliar sampai heboh, padahal proyek Pembentukan Badan Jalan Lingkar Utara STA 01+700 s/d 02+400 itu mencapai angka sekitar Rp 8 Miliar, dan belum jelas statusnya.
“Apakah itu memang? Atau ditender ulang. Karena di LPSE belum muncul sebagai pemenang berkontrak,” jelasnya.
Ia berharap, tindakan pemindahan orang di ULP Cilegon menjadikan Pemerintahan Kota Cilegon ke depan lebih terbuka dan fair dalam persaingan usaha.
“Jangan sampai ini karena masalah kepentingan, atau permainan oknum di atasnya. Semoga murni untuk kemajuan Cilegon,” tuturnya.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, tidak ada perombakan, tetapi dipindahkan dan tidak lagi sebagai Pokja. Sebab, banyak yang mengeluh dari para penyedia bahwa ULP BPBJ Kota Cilegon sering gagal lelang. Padahal, syarat-syarat memenuhi.
“Itu sudah melalui konsultasi, ketika Korsupgah KPK yang mengasistensi kegiatan di Pemkot. Kan KPK membantu Pemkot dalam kaitan aset, perencanaan pembangunan, pendapatan, pengadaan barang jasa. Ada 8 item,” ujar Edi dikutip dari Kabar Banten. (*/A. Laksono)