CILEGON – Setelah Dana Hibah Bansos Pemerintah Kota Cilegon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 digugat, warga Kota Cilegon kembali melakukan gugatan terhadap pengelolaan BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ke Pengadilan Negeri Serang. Kali ini gugatan dilakukan oleh Supriyadi sebagai warga Kota Cilegon, yang juga sebagai Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau.
Menurut Supriyadi, gugatan yang dilakukannya dengan dasar materi perbuatan melawan hukum atas pengelolaan PT PCM, yang diduga di dalamnya banyak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
“Pertama, dugaan adanya agenda terselubung dana PT PCM yang berpotensi digelontorkan untuk pemenangan Pemilukada. Kedua, potensi conflict of interest atas adanya beberapa direktur yang penempatannya diduga kuat melanggar hukum,” ungkap Supriyadi dalam pers rilisnya, Jumat (13/3/2020).
“Ketiga, adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan terkait pembuangan lumpur eks proyek Lotte ke lokasi lokasi Pelabuhan Warnasari, dan berbagai dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Supriyadi membeberkan siapa saja pihak tergugat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum di dalam gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perkara tersebut sudah diterima PN Serang dengan nomor register: 35/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal, 3 Maret 2020.
“Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa tergugat antara lain saudara Arif Rifai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan yang juga merupakan saudara dekat Ratu Ati Marliati, Akmal Firmansyah, selaku Direktur Operasional, dan Ratu Ati Marliati sendiri mantan komisaris PT PCM,” bebernya.
Selain beberapa hal yang digugat tersebut, Supriyadi juga menggugat dana Rp98 miliar yang menjadi penyertaan modal PT PCM dan perlu dipertanggungjawabkan keberadaannya di Pengadilan Negeri Serang oleh para Tergugat.
“Dalam perkara ini Penggugat juga melibatkan KPK RI, BPK RI, BPKP RI, PPATK RI, Menteri Dalam Negeri sebagai para turut tergugat dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing yang belum memeriksa perkara ini sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” jelasnya.
Selain itu, Supriyadi juga menegaskan kalau dalam gugatan ini lebih kepada upaya memperjelas kegaduhan masyarakat terhadap banyak hal dalam pengelolaan BUMD PT PCM, yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.
“Kita juga ingin mengingatkan kepada publik, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir keluarga, kelompok dan golongan saja, karena APBD Kota Cilegon ini termasuk BUMD PT PCM adalah milik masyarakat Kota Cilegon. Sehingga tidak pantas dan tidak boleh jika hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap semua gugatan yang dilakukannya bisa menjadi pencerahan bagi publik serta lembaga hukum yang berwenang untuk bisa melakukan kinerja secara maksimal khususnya di Kota Cilegon.
“Tidak lama semua akan jelas di Pengadilan nanti, kita ingin KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementrian dalam Negeri agar semua tahu dan sama sama mengawasi Pemkot Kota Cilegon dan BUMD nya. Sehingga segala potensi paktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Cilegon ini Harus Terhenti,” ujar Supriyadi.
“Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni famili (keluarga) tidak boleh merugikan masyarakat Kota Cilegon,” tutupnya. (*/Ilung)