CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik pada Lebaran 2026.
Larangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, pada Jumat (13/3/2026).
“Iya, ASN dilarang menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk mudik Lebaran,” kata Aziz.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Cilegon yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Surat edarannya sudah ada dari Pak Wali Kota dan sudah disampaikan kepada seluruh ASN. Semua ASN diminta agar tidak menggunakan mobil dinas atau pelat merah untuk mudik Lebaran,” ujarnya.***