CILEGON – Ratusan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon meminta Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk segera mengeluarkan kebijakan penangguhan utang piutang di tengah mewabahnya covid-19.
“Dampak mewabahnya covid – 19 sangat terasa bagi kami dan untuk itu saya meminta kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk segera mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran utang di Bank Banten BJB, Bank Banten, Bank BPRS – CM dan di Koperasi Praja Mandiri,” ujar Mahdi salah satu ASN yang bertugas di Dinas Pol PP Kota Cilegon, Selasa (14/4/2020).
Mahdi menjelaskan, Walikota adalah orang tua dari para ASN dan Non ASN di Kota Cilegon makanya wajar kami selaku anak meminta kebijakan padanya untuk menangguhkan pembayaran utang.
“Kepada siapa lagi kami berkeluh kesah selain padanya (walikota – red) untuk meminta penangguhan pembayaran utang, minimal tiga bulan penangguhan utang dari bulan Mei, Juni dan Juli, atau satu bulan pokoknya berapapun kebijakan itu kami terima asal ada penangguhan,”katanya.
“Misal ASN itu mempunyai kontrak utang di Bank selama 60 kali bayar, karena tiga bulan ini ditanggungkan jadi pembayaranya di tambah tiga bulan ke belakang, dan jika ini di loloskan oleh Pak walikota kami siap mengumpulkan donasi sebesar Rp. 200.000 dan uang yang terkumpul nantinya kami akan berikan kepada warga miskin yang terdampak covid – 19,”imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Hidayatullah selaku pegawai ASN di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Menurutnya kebijakan penangguhan utang ini segera diambil oleh Pak Edi Ariadi selaku pimpinan dari pada AsN.
“Saya setuju apa yang disuarakan oleh para kawan – kawan ASN di OPD lain agar walikota segera mengeluarkan kebijakan penangguhan utang piutang di beberapa Bank dan Koperasi, minimal tiga bulan,”katanya.
Lagipula lanjutnya jika ada kebijakan penangguhan utang kami juga tidak menutup mata untuk membantu warga sekitar yang terkena dampak dari covid – 19.
“Jika ini terealisasi kami selaku ASN juga tidak menutup mata untuk membantu pemerintah dalam memberikan bantuan bagi warga sekitar kami yang terdampak covid – 19 terutama warga yang secara ekonomi tidak mampu,”katanya. (*/Red)
Sy kira permohonan kebijakan penangguhan pembyrn hutang di bank hal yg wajar, tp penangguhan itu ada syarat dan ketentuannya yg diatur dalam POJK, krn yg memiliki otoritas utk mengatur lembaga keuangan / bank ya OJK, jadi gak sembarangan… 😊🙏