CILEGON — Puluhan Mahasisiwa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Senin (18/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut serius dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua Umum IMC, Ahmad Maki, menegaskan dugaan penyimpangan anggaran reses merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, dana reses sejatinya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik, bukan justru disalahgunakan.
“Ikatan Mahasiswa Cilegon menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran dana reses DPRD Kota Cilegon yang saat ini menjadi perhatian,” kata Maki.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Karena itu, IMC meminta Kejari Cilegon tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut.
“Dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat dana reses sejatinya diperuntukkan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik,” ujarnya.
Maki menegaskan, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa memandang setiap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah wajib ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam aksi itu, IMC menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Pertama, mendesak Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon.
Kedua, meminta adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan proses penyidikan kepada publik.
Ketiga, menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum. Keempat, menuntut penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
IMC juga menegaskan aksi yang mereka lakukan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Setiap rupiah anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.***