Dewan Kesenian Cilegon Akan Kembali Dibentuk, Timsel Umumkan Syarat Calon Ketua

CILEGON – Tim Seleksi (Timsel) Dewan Kesenian Cilegon (DKC) mengumumkan persyaratan pendaftaran untuk para calon Ketua Umum Dewan Kesenian Cilegon (DKC). Syarat ini telah disepakati pada rapat pemantapan di Sekretariat Timsel pada Sabtu, 21 Oktober 2017 lalu.

Timsel DKC sendiri terdiri dari 7 orang mewakili berbagai kalangan, di antaranya seniman, akademisi, jurnalis, dan budayawan, yakni Muhammad Rois Rinaldi sebagai ketua, Bahroni sebagai sekretaris, dan 5 orang anggota yakni KH. Muktillah, Arif Zafrullah, Mameu Yayi Uyat, Yuli Hadyana, dan Ahmad Fauzi Chan.

Penetapan nama-nama Timsel sendiri merupakan hasil musyawarah Forum Seniman Cilegon dan diketahui oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon. Ketujuh nama tersebut diberi amanah oleh seniman-seniman Cilegon untuk merumuskan sistem pemilihan ketua umum dan pengurus Dewan Kesenian Cilegon, sekaligus proses penyeleksiannya.

Kepada awak media, Ketua Timsel DKC, Rois Rinaldi mengutarakan, bahwa Timsel tidak saja ditugasi mengurus pembentukan kembali Dewan Kesenian Cilegon, yang telah dibekukan lebih dari satu tahun yang lalu, melainkan juga secara tidak langsung ditugasi untuk menjelaskan kepada berbagai pihak, mengenai seberapa penting kehadiran Dewan Kesenian Cilegon di tengah geliat kesenian dan pergerakan kebudayaan di Kota Cilegon.

“Setelah beberapa waktu lalu dibekukan karena ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan terlebih dahulu, kini sudah saatnya dibentuk, tapi sebelum pembentukan ada baiknya dimulai dengan membuka pengetahuan masyarakat tentang peran, fungsi, dan kedudukan Dewan Kesenian Cilegon,” ujar Rois, Minggu (29/10/2017).

Dalam rapat pemantapan tersebut, Timsel mengeluarkan persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Dewan Kesenian Cilegon.

Berikut syarat-syarat pendaftaran yang dimaksud;

PERSYARATAN UMUM
* Usia 25-40 tahun.
* Terlibat di dalam aktivitas berkesenian di Cilegon, dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 5 tahun.
* Tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
* Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi yang setingkat atau lebih luas ruang lingkupnya dari DKC.
* Tidak terlibat di dalam kepengurusan partai politik.
* Memiliki wawasan mengenai kesenian dan kebudayaan Kota Cilegon.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF
* Biodata lengkap, beserta pengalaman berkesenian.
* Fotokopi KTP.
* Pas foto 4×6 2 lembar.
* Surat pernyataan tidak menggunakan narkoba.
* Surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.
* Mengisi formulir pendaftaran.
* Mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua Dewan Kesenian Cilegon ditandatangani di atas materai 6.000,-.
* Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon, pada jam kerja atau melalui surel timseldewankeseniancilegon@gmail.com.

Mengenai waktu pemilihan dan penentuan pengurus yang terpilih, Rois menjelaskan bahwa prosesnya cukup panjang, karena Timsel harus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan pihak pemerintah, para seniman, budayawan, akademisi, dan tidak ketinggalan dengan para pemerhati kesenian dan kebudayaan.

“Kehati-hatian dan kesabaran dalam mengupayakan pembentukan Dewan Kesenian Cilegon sangat diperlukan, mengingat peran dan fungsinya yang sangat penting,” ungkap penyair yang aktif dalam berbagai pergerakan kesenian dan kebudayaan di Banten ini.

“Kami akan selalu membuka informasi tentang perkembangan penyeleksian penggurus Dewan Kesenian Cilegon, tentu saja secara bertahap,” pungkasnya. (*/Red)

Dewan Kesenian Daerah (DKC)Timsel
Comments (0)
Add Comment