CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon melakukan pembongkaran warung yang berjumlah 10 dan ternyata warung yang berlapak di tempat tersebut menjual minuman keras (miras) dan akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas di Jalan Lingkar Selatan Cilegon kilometer 1.
Sebelum pembongkaran beberapa pedagang bersikukuh agar warungnya tidak dibongkar, nyatanya di warung warung tersebut banyak laporan dari warga dan betul terdapat minuman keras.
Dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur warung yang dibongkar merupakan warung yang sebelumnya menjual minuman keras dan pihaknya mengaku ingin menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003.
“Kita menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotika,” kata Juhadi, Selasa (26/10/2021).
Juhadi juga menjelaskan dalam kegiatan tersebut turut serta menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan.
“Selama ini kami mendapatkan laporan masyarakat terkait penjualan miras di JLS Cilegon, yang dibongkar yang menjual miras saja. Kita juga menemukan dua botol miras,” pungkasnya
Informasi yang di dapat, kegiatan yang sama tersebut juga akan dilakukan di hari Kamis dan Senin depan untuk menegakkan Perda. (*/Ihsan)