Dibongkar Satpol PP Cilegon, Warung-warung di JLS Kedapatan Jual Miras

Dprd

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon melakukan pembongkaran warung yang berjumlah 10 dan ternyata warung yang berlapak di tempat tersebut menjual minuman keras (miras) dan akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas di Jalan Lingkar Selatan Cilegon kilometer 1.

Sebelum pembongkaran beberapa pedagang bersikukuh agar warungnya tidak dibongkar, nyatanya di warung warung tersebut banyak laporan dari warga dan betul terdapat minuman keras.

Dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur warung yang dibongkar merupakan warung yang sebelumnya menjual minuman keras dan pihaknya mengaku ingin menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003.

“Kita menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotika,” kata Juhadi, Selasa (26/10/2021).

Dede pcm hut

Juhadi juga menjelaskan dalam kegiatan tersebut turut serta menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan.

Sankyu rsud mtq

“Selama ini kami mendapatkan laporan masyarakat terkait penjualan miras di JLS Cilegon, yang dibongkar yang menjual miras saja. Kita juga menemukan dua botol miras,” pungkasnya

Informasi yang di dapat, kegiatan yang sama tersebut juga akan dilakukan di hari Kamis dan Senin depan untuk menegakkan Perda. (*/Ihsan)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien