CILEGON – Krakatau Jasa Industri (PT KJI) bersama Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) mencapai kesepakatan terkait penyelesaian persoalan ketenagakerjaan setelah kegiatan operasional perusahaan terdampak kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di PT Krakatau Baja Industri (KBI).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Kamis (27/8/2026). Proses penyelesaian difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kebakaran yang terjadi di salah satu bagian fasilitas operasional perusahaan menyebabkan kegiatan operasional PT KBI terganggu. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas dan status pekerja selama perusahaan menjalani masa pemulihan.
Dalam kesepakatan tersebut, pekerja untuk sementara dirumahkan hingga kondisi operasional perusahaan kembali memungkinkan.
Selain itu, perusahaan dan serikat pekerja juga menyepakati pengaturan hak pekerja selama masa dirumahkan.
Kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi dan perundingan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja melalui mekanisme bipartit.
Proses tersebut ditempuh untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
PUK FSBKS PT KJI, Syamsuri, mengatakan proses perundingan tidak langsung menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, perundingan bipartit pertama sempat menemui jalan buntu sebelum akhirnya kedua pihak kembali melakukan pembahasan.
“Untuk masalah di bipartit, yang pertama mungkin gagal. Yang kedua alhamdulillah teman-teman buruh menerima apa yang diberikan oleh PT KJI, yaitu persentase seperempat untuk dibayarkan kepada karyawan selama dirumahkan,” ujar Syamsuri, Kamis (27/8/2026).
Syamsuri mengatakan, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja kini telah selesai. Pelaksanaan kesepakatan tersebut juga telah disaksikan oleh pihak Disnaker Kota Cilegon.
“Sekarang alhamdulillah sudah selesai, dengan disaksikan oleh pihak Disnaker,” tambahnya.
Ia menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan tersebut berawal dari kondisi force majeure akibat kebakaran yang berdampak terhadap kegiatan operasional PT KJI.
Syamsuri menyebut terdapat sekitar 65 pekerja operator yang terdampak kondisi tersebut. Jika ditambah dengan pekerja stoker, jumlah pekerja yang terdampak secara keseluruhan mencapai sekitar 240 orang.
Menurutnya, kondisi operasional perusahaan yang belum sepenuhnya pulih membuat pekerja harus menjalani masa dirumahkan. Karena itu, pengaturan hak pekerja menjadi salah satu poin yang dibahas dalam proses perundingan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara PT KJI dan serikat pekerja.
“Kami mendorong setiap persoalan hubungan industrial terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit. Dengan komunikasi yang terbuka, itikad baik, dan musyawarah, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujar Faruk.
Faruk menilai, mekanisme bipartit menjadi ruang penting bagi perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan persoalan secara langsung sebelum masuk ke tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya.
“Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja hadir untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi apabila diperlukan. Yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga sehingga hubungan industrial dapat berlangsung secara harmonis dan kondusif,” tambahnya.
Tercapainya Perjanjian Bersama antara PT KJI dan FSBKS diharapkan menjadi contoh bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik dari kedua belah pihak.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon juga akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan komunikasi, perundingan bipartit, serta penyelesaian persoalan secara musyawarah antara pekerja dan pengusaha.***