Dipersoalkan, PHK Pekerja PT Gunung Makmun Permai Menyisakan Sejumlah Kejanggalan

CILEGON – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Rizky Ramdan, pekerja PT Gunung Makmun Permai yang tercatat sebagai Mualim I KMP Raja Basa I sejak 18 Mei 2021, dipersoalkan karena dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan terkait alasan pemberhentian, pemenuhan hak pekerja, hingga keabsahan dokumen kesepakatan bersama.

Seorang pekerja Rizky mengaku tidak pernah menyepakati maupun menandatangani dokumen berjudul “Kesepakatan Bersama” tertanggal 29 Juni 2026 yang memuat pengakhiran hubungan kerja antara dirinya dengan perusahaan.

“Surat itu saya tidak tanda tangan. Saya langsung pergi karena isinya tidak sesuai. Suami saya di-PHK dan tidak mendapatkan pesangon karena katanya banyak kesalahan. Menurut saya itu tidak masuk akal,” ujar Rizky, kepada media Senin (10/8/2026).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, hubungan kerja Rizky disebut berakhir terhitung sejak 1 April 2026.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum masa kerja selama empat tahun 10 bulan dengan gaji sebesar Rp10.120.000.

Pada salah satu pasalnya disebutkan perusahaan memberikan uang penggantian hak sebesar Rp10.626.000. Pembayaran tersebut disebut dilakukan pada saat penandatanganan kesepakatan.

Dokumen itu juga memuat klausul yang menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan seluruh persoalan terkait PHK dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan di kemudian hari.

Namun, Rizky mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan karena dokumen tersebut menggunakan istilah “Kesepakatan Bersama” yang pada prinsipnya merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak.

Selain persoalan dokumen, Rizky juga mempertanyakan alasan PHK yang disebut berkaitan dengan sejumlah kesalahan yang dilakukan pekerja.

Menurutnya, hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai jenis kesalahan yang dimaksud, waktu kejadian, proses pemeriksaan, maupun bukti yang menjadi dasar perusahaan mengambil keputusan PHK.

Ia juga mempertanyakan apakah sebelumnya telah diberikan surat peringatan atau dilakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang disebut menjadi dasar pemberhentian.

Persoalan lainnya menyangkut pemenuhan hak pekerja. Dengan masa kerja hampir lima tahun dan gaji tercatat Rp10,12 juta per bulan, dokumen tersebut hanya mencantumkan pembayaran sebesar Rp10.626.000 sebagai uang penggantian hak.

Besaran tersebut disebut dihitung berdasarkan 15 persen uang penggantian hak dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Rizky mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya komponen pesangon dan penghargaan masa kerja serta meminta penjelasan mengenai dasar dan formula perhitungan uang yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Di sisi lain, terdapat perbedaan waktu antara tanggal berakhirnya hubungan kerja dengan tanggal dokumen kesepakatan dibuat.

Dalam dokumen disebutkan hubungan kerja berakhir pada 1 April 2026, sedangkan kesepakatan bersama tertanggal 29 Juni 2026.

Kronologi mengenai pemberitahuan PHK, proses perundingan antara pekerja dan perusahaan, serta dasar penetapan tanggal berakhirnya hubungan kerja tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.

Rizky juga menyebut Kepala Cabang Raja Basa I, Darwanto, sebelumnya pernah menjanjikan penyelesaian persoalan tersebut pada akhir Juli 2026.

Namun, hingga Senin (10/8), menurut Rizky, belum ada kepastian penyelesaian.

Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut besaran hak yang diterima pekerja, tetapi juga berkaitan dengan prosedur PHK, kejelasan alasan pemberhentian, dasar perhitungan hak pekerja, serta keabsahan dokumen yang disebut sebagai kesepakatan bersama.

Hingga berita ini tayang, PT Gunung Makmun Permai dan Kepala Cabang Raja Basa I belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.***

Comments (0)
Add Comment