CILEGON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus menggenjot penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kalangan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, Kamis (20/8/2026), mengatakan berbagai strategi disiapkan untuk memperluas penggunaan IKD sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan seluruh pegawai Disdukcapil untuk secara aktif mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Setiap pegawai ditargetkan mendaftarkan sedikitnya dua warga untuk menggunakan IKD setiap hari.
“Setiap pegawai kita targetkan minimal dua orang dalam satu hari untuk melakukan aktivasi IKD. Ini bagian dari upaya kita mempercepat peningkatan penggunaan IKD di Kota Cilegon,” kata Hayati.
Target tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan aktivasi IKD di Kota Cilegon.
Selain mengoptimalkan peran pegawai, Disdukcapil juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menyosialisasikan IKD kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut akan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai fungsi, manfaat, serta kemudahan yang ditawarkan IKD.
“Kita juga akan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait IKD,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara utuh manfaat penggunaan identitas kependudukan dalam format digital.
Dengan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan IKD, tetapi juga memahami manfaatnya dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi.
Disdukcapil juga akan memperluas pola sosialisasi hingga ke tingkat lingkungan masyarakat melalui keterlibatan ketua RT dan RW.
Hayati mengatakan RT dan RW akan diajak berperan aktif untuk menginformasikan sekaligus mengajak warga melakukan aktivasi IKD.
“Kita akan menggandeng RT dan RW untuk mengajak warga menggunakan IKD, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat di lingkungannya,” tandasnya.
Pelibatan RT dan RW dinilai dapat memperluas jangkauan edukasi karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui jaringan tersebut, informasi mengenai IKD diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga hingga tingkat keluarga.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Disdukcapil dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap perkembangan layanan publik yang semakin terdigitalisasi.
Sementara itu, Nufus mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi IKD dibantu oleh petugas dari Disdukcapil.
“Aktivasi IKD harus dengan petugas Disdukcapil, baik di dinas, MPP, kecamatan, maupun kelurahan, dan bertatap muka langsung. Tidak bisa melalui WA/online. Jika ada yang mengatasnamakan petugas Dukcapil untuk layanan IKD secara online, segera laporkan,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Disdukcapil Cilegon menargetkan cakupan penggunaan IKD terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan identitas kependudukan digital dalam berbagai kebutuhan administrasi.***