Dishub Cilegon Tahan Ratusan Truck Pasir Yang Melintas JLS di Luar Jam Operasional

 

CILEGON – Sejak diberlakukannya pembatasan jam operasional truck pasir yang melintas JLS, Dinas Perhubungan Kota Cilegon menahan ratusan truck setiap harinya hingga jam operasional dibuka. Sejumlah 3 Regu dari personil disiagakan setiap harinya dengan jumlah 6 orang/regu.

Kepala Bidang Keselamatan Angkutan pada Dinas Perhubungan Deni Yuliandi mengatakan, hampir satu bulan ini, pembatasan jam operasional bagi truck bermuatan pasir yang melintas JLS diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota sejak 17 September 2023 lalu terkait pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang, yang meliputi angkutan pasir, tanah dan batuan.

“Kegiatan ini akan terus kita berlakukan sampai ada ketentuan lain atau perintah Pimpinan. Untuk tahun 2023 ini, kita sudah rencanakan dan akan dilaksanakan sampai dengan Desember 2023.” ujarnya, Selasa (24/10/2023) malam.

Terkait dengan kendala yang terjadi di lapangan, Deni mengakui tentu saja ada, baik yang timbul dari awak angkutan maupun dari pengusaha pasir, mengingat Kebijakan yang diberlakukan merupakan kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Namun kendala seperti protes jam operasional dari pengusaha pasir dan awak angkutan dapat diselesaikan dengan cara merubah batasan jam operasional dari semula pukul 22.00 – 05.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 – 05.00 WIB.

“Memang ketentuan Surat Edaran jam 10 malam mulai pemberlakuan. Namun berdasarkan pertimbangan dari pihak-pihak terkait seperti pengusaha pasir dan awak angkutan, akhirnya jam operasional dimajukan menjadi jam 8 malam.” tuturnya.

Terpantau, ratusan truck pasir tampak tertahan di depan pusat oleh-oleh CM 7 hingga pukul 19.00 WIB lantaran tidak mengindahkan pemberlakuan jam operasional. Meski diakui para awak angkutan operasional. mengetahui adanya pembatasan jam operasional.

Deni mengaku sampai hari ini truck yang ditahan di kantong parkir penyekatan jauh lebih sedikit dibanding minggu-minggu pertama pemberlakuan jam operasional. Hal tersebut dikarenakan sebagian awak angkutan sudah mengetahui pembatasan jam operasional.

Encep, salah satu supir pengangkut pasir tujuan Tangerang mengakui setuju dengan aturan yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Cilegon sepanjang adil dan tertib. Dia juga mengaku merasa bahwa aturan tegas dan adil perlu dilakukan untuk kelancaran bersama. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment