CILEGON – Merespons sorotan terkait rendahnya realisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kota Cilegon bergerak cepat.
Pemkot Cilegon berencana mengadopsi sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Pemerintah Kota Malang untuk mengoptimalkan pendataan, pengawasan, dan perluasan basis wajib pajak.
Walikota Cilegon, Robinsar, mengungkapkan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari Forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) memaparkan sejumlah daerah yang sukses mendongkrak PAD secara masif.
“Salah satunya adalah Kota Malang. Sistem mereka bahkan sudah sukses diadaptasi oleh kota lain seperti Semarang dan Pekanbaru,” ujar Robinsar, Senin (13/7/2026).
Sebagai bukti keberhasilan, pada tahun 2025 Pekanbaru mencatat kenaikan PAD hingga Rp300 miliar, sementara Kota Malang naik sekitar Rp200 miliar setelah menerapkan sistem tersebut.
Pemkot Cilegon kini telah menjalin komunikasi dengan Pemkot Malang agar tim Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon bisa langsung belajar di lapangan.
Tujuannya adalah menyinkronkan kelebihan sistem Kota Malang dengan sistem yang sudah dimiliki Cilegon.
Menurut Robinsar, potensi pendapatan Cilegon di sektor jasa dan perdagangan—seperti pajak restoran dan parkir—selama ini belum digarap maksimal.
Masalah utamanya bukan pada ketersediaan alat, melainkan lemahnya kontrol fiskal.
Masalah Utama: Lemahnya ekspansi pendataan objek pajak baru.
Masalah Kedua: Pengawasan (controlling) transaksi yang kurang ketat.
Sebagai langkah tegas, Robinsar langsung memberikan tantangan khusus kepada Plt. Kepala BPKPAD dan Plt. Kepala Bidang Pajak untuk menunjukkan progres peningkatan kinerja dalam tiga bulan ke depan.
Berbeda dengan alat konvensional seperti tapping box, sistem baru yang akan diadopsi ini berbasis perangkat lunak (software) khusus.
Perangkat ini akan menghubungkan transaksi wajib pajak secara langsung dengan sistem pemda.
“Sistem ini akan langsung link and match. Jadi transaksinya terkoneksi dan bisa memantau aktivitas pembayaran secara real-time,” jelas Robinsar.
Selain perbaikan teknologi, Pemkot Cilegon juga menyiapkan tiga langkah taktis untuk mengejar ketertinggalan fiskal:
Penyesuaian Tarif Pajak Air Tanah.
Penyesuaian Tarif Pajak Listrik Pembangkit Mandiri.
Ekstensifikasi Wajib Pajak Baru (Sektor Kuliner & Jasa).
Fokus ekstensifikasi ini akan menyasar usaha kuliner, restoran, hingga tren kafe-kafe baru yang selama ini belum terdaftar resmi sebagai wajib pajak.
“Di Malang, bahkan tukang bakso saja bisa menjadi wajib pajak jika memenuhi syarat. Kita akan sesuaikan di Cilegon dengan tetap melihat batasan omzet minimalnya,” tambah Robinsar.
Saat ini, proses konsultasi dan pertukaran data antarpemda sedang berjalan. Dalam satu hingga dua bulan ke depan, tim dari Pemkot Malang dijadwalkan datang langsung ke Cilegon untuk mendampingi proses implementasi.
“Harapannya tahun ini semua sistem sudah berproses, sehingga tahun depan kita bisa melihat peningkatan PAD yang masif dan signifikan,” pungkasnya.***