“Islamic Center itu sepengetahuan kami lahannya dulu dibebaskan oleh pemerintah, dan pembebasan lahannya menggunakan dana APBD Kota Cilegon. Tapi mengapa seolah-olah aset Islamic Center itu jadi milik sebuah yayasan yang dikelola seolah milik sendiri,” tandasnya.
Bahkan, sudah berapa banyak orang yang menggunakan aset tersebut dengan cara menyewa fasilitas gedung Islamic Center tersebut. Sehingga, bila ada transaksi sewa menyewa, Al-Khairiyah mempertanyakan kemana dana tersebut.
“Lalu kemana dananya? Karena kami duga tidak ada yang masuk ke kas daerah. Bukankah pembebasan lahan dan pembangunan Islamic Center menggunakan APBD Kota Cilegon dan diduga pengadaan lahan serta pembangunannya sudah lebih dahulu dilaksanakan sebelum ada yayasan yang mengelola lahan?” jelasnya.
Ismat menceritakan dahulu saat pembangunan Islamic Center, ada dana patungan atau sumbangan ASN yang ikut serta partipasi dalam pembangunan Islamic Center. Dan tentunya para ASN berpartisipasi sumbangan karena menganggap Islamic Center itu aset Kota Cilegon bukan dinikmati orang perorang atas nama yayasan, yang tidak jelas hubungan hukumnya dengan lahan dan bangunan Islamic Center.
“Di lain sisi kondisi perawatan bangunan dan sarana prasarana Islamic Center itu saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, seperti tidak terawat dengan baik sehingga terkesan kumuh dan berantakan. Selain Polres dan Kejari, kami juga minta Pemkot jangan tinggal diam termasuk DPRD mohon kiranya agar dapat melakukan penertiban aset juga melakukan investigasi khusus terhadap Pengelolaan Islamic Center dan Masjid yang katanya Masjid Agung tersebut,” pungkasnya.