DPRD dan Pemkot Cilegon Rapat di Hotel Luar Kota Bahas Anggaran, Mahasiswa Tuding Langgar Aturan dan Tidak Berempati

CILEGON – Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon diketahui menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk penyusunan APBD 2022 di Grand Soll Marina Tangerang, Senin hingga Selasa (30-31/8/2021).

Dari dokumentasi dan informasi yang diterima, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Isro Mi’raj dan juga dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Menyikapi rapat di luar gedung DPRD dan di luar kota tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Syahrido Alexander menuding hal itu melanggar aturan yang ada. Tepatnya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembahasan di luar kota jelas indikasi pelanggaran PP No 12/2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut,” kata pria yang akrab disapa Rido ini, Selasa (31/8/2021).

Adapun bunyi Pasal 91 PP No 12/2018 ayat 1 berbunyi, “Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Teknik Untirta pun menilai rapat yang digelar di luar Gedung DPRD Cilegon ini malah berpotensi menimbulkan potensi penyebaran covid-19, karena kasus positif Covid-19 di Tangerang cukup tinggi.

Apalagi sejumlah anggota DPRD Cilegon diketahui pernah terpapar Covid-19, dan satu orang meninggal dunia.

Rido juga mengusulkan bahwa di era teknologi saat ini, rapat-rapat pemerintah dan DPRD harusnya dilaksanakan secara live di media sosial.

“Seharusnya untuk penghematan anggaran dan lebih baik prioritas untuk mengatasi dampak Covid-19 di wilayah Cilegon sendiri. Di Cilegon juga banyak hotel yang sepi dan karyawan dirumahkan akibat Pandemi Covid-19, kalau Pemkot dan DPRD Cilegon bikin rapat di hotel lokal kan bisa membantu penanganan dampak Covid-19 di dalam daerah sendiri,” jelasnya.

Bahkan justru yang dilakukan DPRD dan Pemerintah itu kalau mau menghindari covid-19, seharusnya menggunakan platform online untuk rapat.

“Apalagi rapat-rapat pemerintah seharusnya tetap mengedepankan asas transparansi dan partisipasi dari publik. Sehingga pembahasan rapat ini bisa ditayangkan ke publik dengan live streaming. Masyarakat pun bisa melihat, memantau, dan memberikan penilaian atas pembahasan agenda tersebut,” tegasnya.

Dia pun mencurigai ada alasan lain perihal aktivitas rapat di luar Gedung DPRD Cilegon ini. Misalnya terkait dengan bagi-bagi program dan serapan anggaran dalam pembahasan APBD ini.

“Jangan sampai bahas anggaran rakyat ini malah bagi-bagi kue untuk dewan. Dan pembahasan APBD di luar kota itukan ada konsekuensi anggaran perjalanan dinas, akomodasi, penginapan, honor dan lobi-lobi lainnya,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Hery Yuanda, Ketua Umum Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon. Di masa Pandemi Covid-19 saat ini, rapat pemerintah di luar kota seharusnya ditiadakan karena bisa dilakukan di dalam gedung milik DPRD dan Pemkot Cilegon.

“Kenapa harus ke luar kota untuk rapat internal. Mereka bisa melakukan itu di gedung sendiri kok. Apalagi pandemi Covid-19 masih berlangsung, di mana hati nurani mereka,” kecam Hery.

Menurutnya, pemerintah sedang gencar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, namun anggota DPRD dan Pemkot Cilegon seperti tidak peduli dan tidak memiliki empati.

“Harusnya mereka bisa memanfaatkan fasiltas kantor untuk rapat kerja. Apalagi pemerintah gencar membatasi kegiatan masyarakat, harusnya mereka mempertimbangkan perasaan masyarakat,” katanya.

“Wakil rakyat seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk membatasi pergerakan. Atau kalau memang pemerintah tidak bisa mencontohkan soal pembatasan kegiatan ini, lebih baik hapuskan saja kebijakan soal PPKM yang dijalankan selama ini, biar semua bisa bebas beraktivitas,” imbuh Hery.

Dia mengaku kecewa terhadap kinerja DPRD dan para pejabat Cilegon yang sering melakukan studi banding ke luar daerah. Sebab, hasil dari studi banding itu tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Rapat di luar daerah di hotel apa hasilnya bisa berbeda dengan rapat di kantor sendiri? Belum lagi studi banding juga jadi kegiatan rutin. Apa karena pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang harus dihabiskan?” tegas mahasiwa Politeknik Negeri Bandung ini. (*/Rijal)

Badan Anggaran DPRDDewan CilegonDPRD CilegonDPRD Kota CilegonKota CilegonPemkot CilegonRapat
Comments (0)
Add Comment