CILEGON — Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon pada Senin (28/9/2026).
Mereka mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses mini kompetisi pada proyek rekonstruksi serta revitalisasi jalan protokol senilai Rp3,8 miliar.
Dalam aksinya, massa menuntut DPUPR Kota Cilegon untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses pengadaan dan membuka secara rinci kriteria penetapan perusahaan pemenang.
Ketua DPW Harian Gempita Banten, Ubaidillah, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini ditempuh karena somasi yang dikirimkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak dinas.
”Aksi ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi yang kami layangkan berulang kali tidak mendapatkan respons dari pihak DPUPR,” ujar Ubaidillah di lokasi.
Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti dugaan pemalsuan dokumen dalam berkas pengadaan, sekaligus menduga adanya praktik pengondisian untuk memenangkan penyedia jasa tertentu.
Atas temuan tersebut, ia mendesak DPUPR untuk menghentikan dan mengulang proses pengadaan apabila terbukti ada cacat administrasi.
”Jika proses administrasi lelang atau mini kompetisi ini terbukti cacat, maka hasilnya harus dibatalkan dan dilakukan lelang ulang. Pembatalan ini bukan berarti menghentikan pembangunan jalan, melainkan mengulang atau mengevaluasi ulang prosedurnya,” tegas Ubaidillah.
Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka, Gempita bersiap membawa temuan ini ke aparat penegak hukum, mulai dari Polda, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai unjuk rasa, perwakilan Gempita beraudiensi dengan jajaran pimpinan DPUPR Kota Cilegon.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menggelar rapat khusus tindak lanjut yang akan dimediasi oleh unsur Muspida Kota Cilegon.
Secara terpisah, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Dendi, membantah tuduhan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan.
”Seluruh proses pengadaan sudah berjalan sesuai SOP,” kata Dendi kepada awak media.
Mengenai tuduhan pemalsuan dokumen, Dendi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi resmi kepada perusahaan pemenang proyek.
”Pihak pemenang sudah kami panggil untuk klarifikasi, dan mereka membantah tuduhan pemalsuan dokumen tersebut. Jadi, dugaan adanya pemalsuan dokumen itu tidak benar,” pungkasnya.***