CILEGON — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, sebesar Rp650 ribu terus menjadi sorotan.
Informasi tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku dikenakan pembayaran untuk dapat berjualan di kawasan pelabuhan. Persoalan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak malah memberikan klarifikasi dengan mempraming atau pengalihan isu.
Dimulai dari sebelumnya mengunggah video pedagang melalui akun TikTok resmi ASDP Cabang Merak yang menyatakan tidak adanya pungutan liar, hingga dalih penataan area terpusat, terkoordinasinya mitra dagang dan penggunaan atribut bagi pedagang.
General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara, menyebut pembayaran yang dibebankan kepada para mitra dagang tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP.
Menurutnya, kawasan Pelabuhan Merak saat ini tengah ditata sebagai bagian dari implementasi sterilisasi pelabuhan penyeberangan.
Penataan tersebut diklaim bertujuan menciptakan kawasan yang aman, tertib, nyaman, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa.
“Penataan kawasan Pelabuhan Merak terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi sterilisasi pelabuhan penyeberangan. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang semakin aman, tertib, nyaman, dan memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jasa,” kata Umar, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, ASDP tetap memperhatikan keberadaan pedagang asongan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.
Para pedagang yang berstatus sebagai mitra dagang resmi, kata Umar, telah dikoordinasikan terkait identitas, atribut, hingga lokasi berjualan berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
“Dalam proses tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan pelabuhan juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan,” ujarnya.
ASDP juga menyatakan bahwa pembayaran yang muncul dalam aktivitas perdagangan tersebut memiliki peruntukan berbeda. Penerimaan ASDP dari mitra dagang disebut berupa pas masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembayaran atau kebutuhan lain yang dibebankan kepada pedagang disebut dikelola oleh yayasan yang menaungi para mitra dagang.
“Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP. Terdapat sejumlah kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Umar.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum secara spesifik menguraikan komponen pembayaran yang disebut-sebut mencapai Rp650 ribu serta dasar penetapan nominal tersebut.
ASDP menegaskan, sterilisasi kawasan pelabuhan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi, melainkan menata agar kegiatan perdagangan berlangsung secara tertib dan memiliki kepastian.
“Bagi ASDP, sterilisasi bukan semata-mata tentang membatasi aktivitas, tetapi tentang menata agar setiap aktivitas dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian,” katanya.
ASDP juga mengaku terus membuka ruang koordinasi dengan yayasan, mitra dagang, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berjalan secara transparan dan kondusif.
“ASDP terus membuka ruang koordinasi bersama yayasan, mitra dagang, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berjalan secara bertahap, transparan, dan kondusif,” pungkas Umar.
Sementara itu, dugaan pungutan Rp650 ribu terhadap pedagang asongan masih menjadi perhatian publik.
Transparansi mengenai dasar pembayaran, pihak penerima, serta rincian penggunaannya dinilai penting agar polemik tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan persepsi adanya pungutan liar di kawasan Pelabuhan Merak.***