CILEGON – Untuk terciptanya susana khidmat selama berlangsungnya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XVII Kota Cilegon, Pemerintah mewajibkan semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Cilegon untuk tutup.
Seperti dikatakan oleh Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurahman kepada awak media belum lama ini, penutupan tempat hiburan malam ini mulai efektif dari H-2 hingga H+1 acara MTQ digelar.
“Berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), semua tempat hiburan mulai H-2 sampai dengan H+1 tutup,” katanya.
Diketahui, Citangkil yang akan menjadi tuan rumah MTQ akan mulai membuka event tahunan ini pada hari Senin (26/2/2018) hingga Jumat (2/3/2018). Dengan begitu operasional tempat hiburan malam terakhir pada Jumat (23/2/2018) malam ini.
Selain untuk menciptakan suasana khidmat, Taufiq juga ingin kegiatan bernapaskan syiar Islam ini, seharusnya tidak terkontaminasi oleh sesuatu yang bersifat negatif.
“Mulai Sabtu (24/2/2018) semua tempat hiburan harus tutup dan Ahad (4/3/2018) bisa beroperasi lagi. Untuk pemantauan akan ada tim patroli yang langsung melaksanakan monitoring dari Satpol PP dan dibantu dari unsur Forkominda. Apabila membandel jelas akan ada sanksi,” ucapnya.
Taufiq berharap kepada semua jenis tempat hiburan malam tanpa terkecuali yang mengikuti hasil rapat koordinasi dengan semua unsur dan elemen masyarakat Cilegon, untuk bisa mematuhi aturan tersebut.
“Bukan saja lembaga atau instansi yang mengawasi, seluruh elemen masyarakat Cilegon juga ikut mengawasi. Untuk surat edaran sudah kami buat dan siap diedarkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan,” terangnya. (*/Ilung)