Hati-Hati, Warga Cilegon Yang Kediamannya Dijadikan Tempat Prostitusi Bisa Dipidanakan

 

CILEGON – Kepala Bidang Perundang-undangan dan PPNS Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Mamat Rahmat kembali menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan asusila.

Apabila tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran asusila, warga yang bersangkutan bisa dikenai pidana ringan hingga pidana berat.

Sebab, baru-baru ini viral di pemberitaan terkait banyaknya rumah atau kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat open BO atau prostitusi.

Bagi setiap warga yang melakukan tindakan asusila tersebut akan diberikan sanksi hingga bisa dipidanakan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

“Sudah jelas, masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran asusila, seperti menjadikan rumah atau kos-kosan sebagai tempat open BO atau prostitusi akan ada sanksi administratif sampai sanksi pidana. Karena itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001,” tegas Mamat di Cilegon, Kamis (20/6/2023)

Mamat mengatakan, Satpol PP Kota Cilegon akan terus mengontrol dan mengawasi tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat ataupun masih berindikasi dijadikan sebagai tempat prostitusi. Dan pihaknya akan terus memberikan peringatan kepada pemilik rumah atau kos-kosan agar tidak mengulangi tindakan asusila itu.

“Aturannya sudah jelas, warga melanggar ya kita berikan peringatan, kalau melanggar lagi kita berikan peringatan lagi, sampai nanti pelanggaran yang ketiga baru kita berikan sanksi,” pungkasnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2001 pada Bab VII Pasal 21 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2,3,4,5,6,7 dan 8, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang untuk daerah”.

Sanksi diberikan setelah dilakukannya penyidikan yang juga diatur pada pasal 20 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , adalah :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pidana ;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d. Melakukan penyitaan benda dan / atau surat ; e. Mengambil sidik jari dan memotret ;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
g. Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum , tersangka atau keluarganya ;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment