HNSI Cilegon Kawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

CILEGON – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menyatakan pihaknya akan terus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Cilegon tahun 2020. Hal tearsebut dikatakan Ketua DPC HNSI Kota Cilegon Yayan Hambali di Sekretariat DPC HNSI Cilegon. Selasa (19/11/2019).

Ia mengaku akan mendukung ditetapkannya Peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon yang sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan melindungi masyarakat nelayan di Kota Cilegon.

“Merujuk pada peraturan pemerintah melalui undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak garam, Mengingat juga undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terkhusus pasal 1 ayat 21, Perda Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ujarnya.

Menurut Yayan, dasar adanya Perda yang akan mengatur lebih spesifik ini, perlu dilihat adanya amanat dari lampiran undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Angka 1 Huruf Y Sub urusan angka 2 dan angka 3 disebutkan bahwa pengaturan mengenai pemberdayaan nelayan kecil pembudidayaan ikan kecil merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Sehingga dalam upaya perlindungan dan memajukan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil ada tanggung jawab dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Yayan juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan tahun pembahasan 2020 sampai teralisasi menjadi Perda. Karena melalui Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan tersebut, juga sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 dan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Perda ini juga sebagai penampung kekhususan serta penyalur aspirasi masyarakat nelayan di daerah, kita nelayan Cilegon yang jumlahnya kurang lebih 800 orang ini sangat minta untuk dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah, jika tidak maka pasti nelayan Cilegon akan punah seiring pesisir laut Cilegon ditempati pabrik industri,” tegasnya.

Dengan adanya Perda ini, pihaknya berharap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar nelayan dapat mengembangkan usahanya, terjamin akan keselamatannya, ada pelatihan dan pendidikan oleh pemerintah daerah untuk nelayan, sehingga menurutnya pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi para masyarakat nelayan kecil.

“Penyelenggaraan Perda Kota Cilegon Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus direalisasikan guna mencapai kesejahteraan nelayan. Kunci keseriusan Pemkot Cilegon peduli dengan nelayan yakni melalui Perda tersebut, dan nantinya akan dirasakan untuk kesejahteraan nelayan terkait peningkatan anggaran untuk program-program pemberdayaan nelayan melalui APBD, karena tidak ada perdanya nelayan kecil di Cilegon ini sangat minim tersentuh perhatian pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menyatakan kesiapannya dengan masuknya Raperda Perlindungan Nelayan dalam Prolegda 2020, itu menurutnya merupakan bentuk konsistensi DPRD Kota Cilegon dalam membela kepentingan rakyat.

“Insya Allah saya dan teman-teman DPRD yang lain akan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, termasuk juga kepentingan nelayan,” katanya.

“Yang terpenting adalah ke depan bagaimana Pemerintah Daerah mampu mengakselerasikan antara kepentingan industri dan keberadaan nelayan, agar keduanya dapat berjalan beriringan,” tandasnya. (*/Ilung)

HNSINelayan
Comments (0)
Add Comment