CILEGON – Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, menegaskan komitmennya dalam mengawal persoalan masyarakat dengan berpegang pada fakta dan dasar hukum yang jelas.
Hal itu disampaikannya menanggapi ramainya perbincangan di media sosial yang mempertanyakan peran LSM dalam polemik tanah yang dialami warga Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon.
“Kami sebagai lembaga tentu membela masyarakat. Ada beberapa netizen yang menganggap bahwa kami tidak membela masyarakat. Buktinya, kami mendorong mediasi hingga ada kesepakatan tanpa intimidasi,” kata Husen, Jumat (23/10/2026).
“Kami mengawal. Sekarang ada pernyataan seolah-olah LSM tidak mengawal. Kami mengawal, tetapi berdasarkan data-data yang memang memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membela salah satu pihak secara membabi buta apabila tidak didukung dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak mau membela mati-matian, tetapi dasar hukumnya lemah. Apabila fakta dan dasarnya jelas, pasti kami mati-matian membela,” katanya.
Menurut Husen, pihaknya telah berupaya merangkul dan memberikan nasihat kepada pihak-pihak terkait.
Namun, ia menilai upaya tersebut justru diputarbalikkan. Ia juga menduga ada oknum tertentu yang menggiring opini seolah-olah ada pihak yang dizalimi.
“Jangan sampai pihak yang sebenarnya justru mengambil hak orang lain, yakni tanah Ali Muhtar,” tandasnya.***