Insiden Kebakaran KMP Batu Mandi: Pengamat Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Kru

CILEGON – Pengamat Hukum Perkapalan dan Kebijakan Publik, Andri, menyoroti insiden kebakaran KMP Batu Mandi yang terjadi di perairan sekitar Pulau Merak Besar menjelang proses sandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (20/10/2026) sore.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut.

​Menurut Andri, insiden kebakaran kapal penyeberangan ini kembali mempertegas pentingnya jaminan keselamatan transportasi laut.

Meskipun keselamatan penumpang adalah yang paling utama, tingkat kepatuhan serta disiplin kru kapal terhadap prosedur keselamatan tetap harus diperiksa secara menyeluruh.

​”Bagaimana kepatuhan (compliance) dan disiplin operasional kru kapal—mulai dari tingkat Perwira hingga ABK—dalam menjaga standar keselamatan pelayaran? Serta sejauh mana komitmen penegakan hukum dari aparat kepolisian perairan?” ujar Andri, Rabu (21/10/2026).

​Andri juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan kru kapal dalam aktivitas komersial yang mengganggu tugas utama mereka dalam menjaga keselamatan pelayaran.

​”Banyak perwira dan kru kapal diduga lebih sibuk dengan bisnis sampingan, seperti menyewakan ruang atau lapak komersial di atas kapal, dibandingkan memfokuskan konsentrasi penuh pada fungsi watchkeeping (tugas jaga), sistem deteksi dini kebakaran, serta pemeliharaan alat keselamatan,” tegasnya.

​Ia menilai, terbaginya fokus dan perhatian kru kapal dapat menurunkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan perlu memastikan apakah fungsi pengawasan, sistem deteksi dini, dan pemeliharaan sarana keselamatan telah berjalan sesuai dengan aturan standar operasional.

​Lebih lanjut, Andri memberikan catatan kritis kepada Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten agar penanganan insiden ini tidak terhenti pada tahap evakuasi dan penyelamatan korban semata.

​”Kami memberikan perhatian dan catatan kritis khusus kepada Dirpolairud Polda Banten. Sudah saatnya Kepolisian Perairan memainkan peran substantifnya sebagai penyidik dan penegak hukum yang berintegritas, bukan sekadar hadir dalam fungsi SAR rutin saat musibah terjadi,” terangnya.

​Ia menegaskan bahwa dugaan penyebab kebakaran dan potensi unsur pidana kelalaian harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya.

Jika ditemukan bukti keterlibatan, pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal tersebut.

​Dalam argumentasinya, Andri merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 302 dan Pasal 303, yang mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran kewajiban keselamatan pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kapal.

​”Jika penyidikan oleh Ditpolairud Polda Banten terus-menerus tumpul dan enggan menyentuh ranah pidana para penanggung jawab kapal, tidak akan pernah ada efek jera (deterrent effect). Pengabaian keselamatan akan terus berulang karena para pelaku menganggap kecelakaan laut tidak memiliki konsekuensi hukum pidana bagi mereka,” tandasnya.

​Ia mendesak agar penyelidikan kebakaran KMP Batu Mandi dilakukan secara transparan dan profesional demi memastikan penyebab pasti kejadian, mengevaluasi penerapan standar keselamatan pelayaran, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.***

Ditpolairud Polda BantenKebakaranKMP Batu MandiMerak
Comments (0)
Add Comment