CILEGON – Pemilu Legislatif tahun 2024 nanti akan menjadi ajang bagi warga negara Indonesia untuk menjadi wakil rakyat di tingkat legislatif dengan cara mengajukan diri. Baik itu di tingkat DPRD, DPR RI, ataupun di DPD RI.
Bagi setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi wakil rakyat tentunya dengan memiliki ketentuan yang telah ditetapkan.
Semua orang dengan profesi berbeda memiliki hak yang sama juga, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
Tapi disisi lain, wartawan tak bisa begitu saja bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.
Mereka diharuskan dan disarankan mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai wartawan terlebih dahulu.
Hal itu juga disampaikan oleh Plt. Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ketika memberikan materi di Pelatihan Jurnalistik yang diadakan Diskominfo Kota Cilegon di Hotel Mambruk pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Agung meminta wartawan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk cuti sebagai wartawan atau jika tidak, minimal mereka berhenti menulis berita.
Menurutnya apabila wartawan yang menjadi caleg atau ikut berkecimpung dalam tim sukses salah satu parpol, itu dapat membuat berita yang ia tulis berkecenderungan di satu sisi saja yaitu parpol yang ia dukung.
Sedangkan dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bersifat independen.
Namun disatu sisi, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan bahwasanya wartawan diperbolehkan terus mengerjakan profesi menulisnya walaupun orang tersebut menjadi salah satu calon anggota legislatif atau menjadi tim pemenangan salah satu parpol.
Pernyataan itu Sanuji sampaikan ketika membuka kegiatan Peningkatan Peran Partai Politik Kota Cilegon yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.
“Gak papa yang penting sepanjang mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Sanuji saat ditanyai apakah wartawan diperbolehkan terus menulis berita walaupun menjadi caleg, pada Kamis (24/11/2022).
Ia menegaskan wartawan diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif asalkan mereka tidak melanggar aturan yang telah dibuat.
“Sepanjang mengikuti aturan yang ada, peraturan perundangan undangan yang ada diikuti, wartawan ikut parpol ikut caleg itu, tidak apa apa, yang penting tidak melanggar undang-undang,” tegasnya. (*/Hery)