Kepala Pasar Kranggot Ngaku Tak Tahu Ada Pungutan Awning oleh Pengembang ke Pedagang

CILEGON – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kranggot Muhibin, mengaku tidak mengetahui adanya pedagang Pasar Kranggot yang dimintai dana renovasi awning oleh pengembang bernama Bastari.

Menurut sumber yang diterima Fakta Banten, pria bernama Bastari menerapkan pungutan hingga puluhan juta rupiah, sebagai syarat untuk pedagang bisa menempati kembali salah satu awning di Pasar Kranggot yang baru direnovasi.

“Saya tidak tahu bahwa ada pedagang yang dimintai uang oleh pengembang jika mau berdagang dan menempati salah satu awning,” ungkap Muhibin kepada faktabanten.co.id, Selasa (14/3).

Dirinya beralasan bahwa kesepakatan dilakukannya renovasi antara pedagang dan pengembang tersebut, terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Kranggot.

“Saya kan belum lama menjabat, mungkin kesepakatannya sebelum itu,” lanjutnya.

Muhibin juga menjelaskan jika memang ada kesepakatan tersebut, maka tetap saja urusan administrasi adalah urusan pengembang bukan urusan UPT Pasar Kranggot.

“UPTD tidak pernah tau urusan, karena urusan administrasi adalah urusan pengembang,” lanjutnya. (*)

MuhibinPasar KranggotRenovasi Awning
Comments (0)
Add Comment