CILEGON — KMP Mutiara Persada 3 milik PT Atosim Lampung Pelayaran dilaporkan mengalami mati mesin di tengah laut perairan Selat Sunda saat berlayar dari Pelabuhan Cigading, Kota Cilegon, menuju Pelabuhan Panjang, Lampung.
Insiden tersebut membuat ratusan penumpang dan sopir kendaraan logistik terlantar di tengah laut selama empat hari tanpa kepastian penanganan maupun evakuasi yang memadai.
Kapal diketahui mengalami gangguan mesin tidak lama setelah bertolak dari Pelabuhan Cigading.
Peristiwa itu kemudian memicu sorotan terhadap pengawasan keselamatan pelayaran, terutama proses pemeriksaan kelayakan kapal atau pre departure check sebelum keberangkatan.
Salah seorang sopir logistik, Dedi Kurniadi, mengatakan keterlambatan sebenarnya sudah terjadi sejak awal proses keberangkatan kapal.
Ia menjelaskan jadwal pelayaran yang semula direncanakan pada 13 Mei 2026 pukul 08.00 WIB terus mengalami penundaan hingga kapal baru berangkat pada dini hari beberapa hari kemudian.
“Muatan kendaraan molor sampai malam, lalu kapal baru jalan sekitar subuh. Setelah itu malah mati mesin di tengah laut,” kata Dedi, Senin (18/5/2026).
Di atas kapal tercatat sekitar 170 unit kendaraan barang beserta para pengemudinya ikut terdampak akibat gangguan tersebut.
Kondisi itu dinilai merugikan para pelaku usaha logistik karena distribusi barang dari jalur Cigading–Panjang menjadi terhambat selama beberapa hari.
Situasi di atas kapal juga menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah penumpang membuat api unggun sederhana di atas dek untuk memasak makanan.
Aksi tersebut menuai kritik karena dianggap membahayakan keselamatan penumpang dan berpotensi memicu kebakaran, terlebih kapal sedang mengalami gangguan mesin di tengah laut.
Insiden itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kelayakan kapal sebelum diizinkan berlayar.
Sorotan mengarah kepada otoritas Syahbandar yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi laik laut, termasuk kesiapan mesin induk, sistem navigasi, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan awak kapal.
Jika gangguan teknis terjadi tidak lama setelah kapal meninggalkan pelabuhan, publik menilai proses pemeriksaan kelaikan kapal perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Praktisi maritim menilai insiden mati mesin di jalur padat Selat Sunda tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena berisiko terhadap keselamatan penumpang, distribusi logistik nasional, hingga potensi kecelakaan laut yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atosim Lampung Pelayaran maupun otoritas Syahbandar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab gangguan mesin, penanganan penumpang, serta evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan kapal sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Kepala Cabang pelayaran KMP Mutiara Persada 3 yang dikonfirmasi terkait insiden tersebut juga belum memberikan tanggapan.***