KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cilegon Non-Aktif Tb Iman Ariyadi

FAKTA BANTEN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap Walikota Cilegon Non-aktif, Tubagus Iman Ariyadi (TIA), untuk 30 hari kedepan.

Ini masa perpanjangan penahanan kedua TIA sejak dirinya dijadikan tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus OTT suap perizinan Transmart, pada Jumat 22 Oktober 2017 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, guna pengusutan lebih lanjut, penyidik KPK memutuskan memperpanjang kembali masa penahanan terhadap tersangka Tubagus Iman Ariyadi.

Selain TIA, diikuti juga dua tersangka lainnya yakni Kepala DPM-PTSP Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan juga pengusaha swasta Hendry.

Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Rabu (22/11/2017) hingga 21 Desember mendatang.

“Penyidik hari ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017 terhadap ketiga tersangka, yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi), ADP (Ahmad Dita Prawira) dan He (Hendry),” ujar Febri.

Sementara tiga tersangka diperpanjang penahanan dan melanjutkan proses penyidikan, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo akan segera disidang.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa pada Senin (20/11/2017), berkas penyidikan ketiga tersangka yang diduga menyuap Walikota Cilegon Non-aktif Tubagus Iman Ariyadi, telah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

Rencananya persidangan ketiga tersangka tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga disandang oleh Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang bernama Hendry.

Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Mall Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

Politisi Partai Golkar itu disangkakan menerima suap Rp 1,5 miliar dalam kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon.

PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ Ariyadi menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR untuk sponsor klub sepak bola Cilegon United FC. (*/Tribun/Red)

Kasus Suap TransmartTb Iman Ariyadi
Comments (0)
Add Comment