CILEGON – Meski masih mendapatkan penolakan dan mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus, namun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Haji Sahruji tak bergeming dan tetap akan melanjutkan tahapan Musyawarah Kota (Mukota) untuk proses pergantian kepemimpinan di tubuh Kadin Cilegon.
Kepengurusan Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon yang dipimpin oleh Sahruji memang sudah memasuki masa akhir, dimana sesuai dengan SK Kadin Provinsi Banten, kepemimpinan Sahruji akan berakhir pada 30 Oktober 2019.
Panitia pelaksana Mukota Kadin Kota Cilegon yang diketuai Isbatullah Alibasja, mengklaim akan menggelar Mukota pada 14 November 2019 mendatang.
Panitia juga membuka pendaftaran peserta Mukota dan Kandidat Calon Ketua Kadin Kota Cilegon mulai tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan 8 November 2019.
“Jadi pelaksanaan acara Mukota Kadin ini sudah fiks, kita sudah koordinasi dengan Kadin Provinsi,” kata Isbat dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Kadin Kota Cilegon, Kamis (10/10/2019).
Isbat menjelaskan, untuk menjadi peserta Mukota Kadin Cilegon, harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin Kota Cilegon.
“Kalau tidak mendaftar, yah mereka tidak bisa jadi peserta (Mukota Kadin Kota Cilegon) dan tidak akan kita undang,” ujarnya.
Sedangkan untuk syarat menjadi Calon Ketua Kadin Kota Cilegon, diantaranya berstatus anggota biasa Kadin yang memiliki KTA-B, juga sebagai komisaris atau direksi perusahaan yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku minimal 2 (dua) tahun berjalan.
Selain itu juga bakal calon harus berpengalaman jadi pengurus Kadin atau asosiasi, himpunan, dengan dibuktikan dokumen yang mendukung.
“Pembukaan pendaftaran peserta ataupun Calon Ketua itu sama, dimulai 14 Oktober. Baik peserta maupun Calon Ketua Kadin, akan diverifikasi, hasil verifikasinya akan diumumkan pada tanggal 12 November 2019,” jelas Isbat.
Isbat juga menjelaskan, setiap Calon Ketua Kadin, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia tahun 2018 pada pasal 4, dimana disebutkan biaya akomodasi pelaksanaan Mukota Kadin itu ditanggung oleh calon kandidat Ketua Kadin.
“Syarat partisipasi calon kandidat itu nilainya Rp300 juta, itu sudah dikonsultasikan dengan Kadin Provinsi. Karena di peraturan organisasi, syaratnya itu biaya akomodasi ditambah 25 persen. Diaturannya jelas itu di Peraturan Organisasi. Ada waktu satu bulan untuk peserta dan kandidat calon ketua,” imbuhnya.
“Apa yang panitia sampaikan sudah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” Isbat kembali menegaskan.
Sebelumnya diketahui, mayoritas Pengurus Kadin Cilegon di bawah kepemimpinan Sahruji telah mengajukan mosi tidak percaya kepada Kadin Provinsi Banten untuk menuntut pembekuan kepengurusan Kadin Cilegon, karena Sahruji dinilai telah melanggar Peraturan Organisasi terkait reshuffle kepengurusan dan sejumlah hal.
Ratusan pengusaha pengurus dan anggota Kadin Cilegon juga sempat berkumpul di salah satu hotel di Cilegon untuk menolak dan siap menggagalkan Mukota Kadin Cilegon yang dipimpin panitia dari kubu Sahruji. Pasalnya, mereka menilai kepanitiaan Mukota yang dibentuk oleh Sahruji tidak sesuai aturan karena tidak melalui mekanisme rapat pleno yang benar.
Kepanitiaan Mukota Kadin Cilegon yang diketuai Isbatullah Alibasja dinilai bermasalah, karena status Isbat yang sejak awal dipermasalahkan pengangkatannya sebagai pengurus Kadin Cilegon. Panitia juga dinilai tidak netral, karena terkesan berpihak dan menguntungkan pihak Sahruji sebagai bakal calon incumbent. (*/Red)