Masih Tarik Uang Parkir Ramayana Mall Cilegon, PT CLS Lakukan Pungli

CILEGON – PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) masih menarik biaya parkir bagi kendaraan yang masuk ke pusat pembelanjaan Ramayana Mall Cilegon, padahal izin operasionalnya sudah dibekukan oleh Pemerintah Kota Cilegon bahkan sudah ada penyegelan terhadap perangkat parkir digital milik PT CLS pada Jumat (23/2/2018) lalu.

Salah satu pengusaha yang juga tokoh di Kota Cilegon, Dede Rohana Putra mengatakan, operasi PT CLS saat ini tanpa dibekali izin dan penarikan biaya parir tersebut menurutnya sudah termasuk pungli.

“Beberapa Minggu yang lalu parkiran Ramayana Cilegon sudah mulai beroperasi, saya dari kemarin sudah menggali informasi kepada dinas terkait seperti dinas perhubungan dan DPMPTSP sampai dengan saat ini belum ada ijin untuk beroperasi. mereka untuk mengurus sudah, peroses rekomendasi dari dinas perhubungan untuk mengurus ijin sudah terbit, tapi bukan rekomendasi pungut akan tetapi itu rekomendasi pengurusan ijin dan sekarang berkasnya sudah ada di kantor DPMPTSP,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2018).

Ia meminta Pemerintah Kota Cilegon untuk tegas dan memberlakukan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

“Saya mewakili elemen masyarakat Cilegon mendesak kepada pihak berwajib untuk segera menutup kembali dan harus menangkap oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, ini jelas pelanggaran masuknya kepada pungli. Sudah jelas SK walikota dalam pembekuan dan kenapa parkiran Ramayana Cilegon sudah berani memungut parkir kembali sedangkan perizinan dan rekomendasi belum keluar,” paparnya.

Ia juga mengancam jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka masyarakat yang akan melakukan penyegelan.

“Ini sudah luar biasa segel pemerintah saja sudah dilanggar. Itu sudah jelas SK walikota tapi masih diabaikan. Kita Minggu depan akan bergerak kalau segel pemerintah saja sudah dilanggar maka segel masyarakatlah yang akan turun. Kami sudah mendorong hearing dan sudah ada rekomendasi dari dewan pihak Ramayana tetap saja melanggar,” rekomendasi

Sementara itu dewan pembina LSM Gempita Muhamad Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya sangat perhatian dengan aktivitas pungli yang dianggapnya terang-terangan tersebut.

“Kami meminta kepada instansi hukum yang ada di Cilegon secepatnya segera menindak, kalau tidak ada yang menindak kami sebagai masyarakat yang akan menindak dan kami yang akan menutup Ramayana Cilegon. Karena itu kami minta kepada instansi Polres Cilegon dan Kejaksaan Kota Cilegon secepatnya menindak pungli Kami punya data yang valid Ramayana sudah bermain memberikan tarif tanpa ada ijin untuk perparkiran,” ucapnya.

Sementara itu terkait pengurusan rekomendasiasyarakat pun merasa tidak dihargai oleh pengelola, ujar salah satu tokoh warga Sukmajaya bahwa dari 2002 tidak ada ijin lingkungan yang dilayangkan ke pihak masyarakat.

“Pemungutan ini memang sudah beberapa Minggu yang lalu, kami mendapatkan laporan dari RT setempat (Sukmajaya-red) selama berdirinya Ramayana kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dari tahun 2002 kami masyarakat sudah mencoba lobi-lobi. Tapi dengan saat ini kami tidak pernah di akomodir oleh pihak Ramayana,”terangnya. (*/Asep-Tolet)

Mall Ramayana CilegonParkir Lar
Comments (0)
Add Comment