CILEGON – Dimasukannya wilayah Kecamatan Purwakarta ke dalam zona industri dalam Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon tahun 2020-2040, ternyata masih mendapat penolakan dari masyarakat.
Namun Pansus DPRD Cilegon tetap menyetujui revisi RTRW tersebut dalam Rapat Finalisasi Perda di Gedung DPRD, Senin (24/2/2020).
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Cilegon, Erick Rebi’in, yang mengatakan pihaknya tetap menyerap aspirasi penolakan masyarakat tersebut, namun pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Cilegon dengan didampingi konsultan menilai penolakan masyarakat tersebut hanya miss persepsi.
“Tadi rapat dari pagi sampai sore ini baru selesai karena ada perdebatan panjang. Penolakan masyarakat juga kita sampaikan, tapi (pihak eksekutif) adanya perluasan zona industri ini juga menjelaskan akan diimbangi dengan penambahan RTH atau zona hijau jadi 30 persen, termasuk zona peribadatan,” kata Erick saat ditemui awak media di ruangannya.
Lebih lanjut Erick menjelaskan, untuk zona industri di wilayah Kecamatan Purwakarta merupakan industri kecil untuk yang sifatnya padat karya, terlebih sebagian wilayah Purwakarta akan dilintasi Jalan Lingkar Utara (JLU) dan sebelumnya sudah ada eksisting industri dari PT Krakatau Steel.
“Jadi hanya industri kecil saja, seperti area JLU nanti akan dibangun industri padat karya, bukan industri kimia (besar) yang mungkin menjadi kekhawatiran masyarakat seperti di Ciwandan, Citangkil, Grogol dan Pulomerak. Jadi konotasi industri ini ada klasifikasinya,” jelas Politisi NasDem itu.
Erick juga meminta masyarakat agar coba memahami soal Perda tersebut secara komprehensif.
“Ini kan Perda induk, nanti ada penjelasan detailnya di Perda lainnya,” tandasnya. (*/Ilung)